KOTA TANGERANG

Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juni 2020 | 09:53 WIB
Buat Warga Tangerang! Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Foto: Pemkot Tangerang

TANGERANG, DDTCNews—Pemkot Tangerang menyediakan insentif berupa pembebasan, diskon pembayaran pajak daerah, termasuk penghapusan sanksi denda untuk sejumlah pajak daerah hingga Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Kepala BPKD Kota Tangerang Karsidi dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (1/6/2020). Menurutnya, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

Kebijakan tersebut, lanjut Karsidi, diberikan kepada pengusaha hotel nonbintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Meski begitu, keringanan kewajiban pajak tersebut juga tetap mengharuskan para wajib pajak untuk tetap melaporkan omzetnya setiap bulan. Omzet harus dilaporkan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.

Pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak yang di antaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menambahkan wajib pajak memperoleh pemberian insentif mulai dari pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang dan pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan),” ujarnya.

Relaksasi pajak daerah untuk BPHTB dan PBB-P2 tersebut berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

01 Juni 2020 | 10:12 WIB

apakah pajak final atas pencairan BPJS Tenaga kerja bagi orang yg terkena PHK dapat diberikan keringanan atau insentif menjadi O%.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko