Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kami mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip Rabu (22/4/2020).
Reza mengaku sempat membuka layanan tatap muka pajak daerah secara terbatas dengan membatasi waktu kerja. Namun setelah PSBB dimulai, layanan tersebut terpaksa untuk dihentikan sementara waktu.
Selain pelayanan PBB, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tatap muka juga ditiadakan. Begitu juga dengan layanan lainnya pada bidang pajak daerah 1.
Pajak daerah 1 tersebut meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain. “Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup,” tutur Reza dilansir dari Antara.
Meski begitu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.
Tak hanya itu, BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.Masyarakat bisa melakukan konsultasi di hari kerja mulai 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB di antaranya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.