KOTA DEPOK

Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:00 WIB
Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip Rabu (22/4/2020).

Reza mengaku sempat membuka layanan tatap muka pajak daerah secara terbatas dengan membatasi waktu kerja. Namun setelah PSBB dimulai, layanan tersebut terpaksa untuk dihentikan sementara waktu.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain pelayanan PBB, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tatap muka juga ditiadakan. Begitu juga dengan layanan lainnya pada bidang pajak daerah 1.

Pajak daerah 1 tersebut meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain. “Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup,” tutur Reza dilansir dari Antara.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Tak hanya itu, BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.Masyarakat bisa melakukan konsultasi di hari kerja mulai 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB di antaranya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini