KOTA DEPOK

Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:00 WIB
Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip Rabu (22/4/2020).

Reza mengaku sempat membuka layanan tatap muka pajak daerah secara terbatas dengan membatasi waktu kerja. Namun setelah PSBB dimulai, layanan tersebut terpaksa untuk dihentikan sementara waktu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain pelayanan PBB, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tatap muka juga ditiadakan. Begitu juga dengan layanan lainnya pada bidang pajak daerah 1.

Pajak daerah 1 tersebut meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain. “Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup,” tutur Reza dilansir dari Antara.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tak hanya itu, BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.Masyarakat bisa melakukan konsultasi di hari kerja mulai 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB di antaranya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?