KOTA DEPOK

Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:00 WIB
Buat Warga Depok! Layanan Tatap Muka Pajak Daerah Ditiadakan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah Kota Depok Jawa Barat meniadakan layanan tatap muka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kami mematuhi kebijakan PSBB yang telah ditetapkan di Kota Depok sejak 15 April hingga 28 April 2020,” ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dikutip Rabu (22/4/2020).

Reza mengaku sempat membuka layanan tatap muka pajak daerah secara terbatas dengan membatasi waktu kerja. Namun setelah PSBB dimulai, layanan tersebut terpaksa untuk dihentikan sementara waktu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pelayanan PBB, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tatap muka juga ditiadakan. Begitu juga dengan layanan lainnya pada bidang pajak daerah 1.

Pajak daerah 1 tersebut meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan lain-lain. “Intinya semua jenis layanan tatap muka, sementara tutup,” tutur Reza dilansir dari Antara.

Meski begitu, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, BKD Kota Depok mengubah layanan tatap muka menjadi konsultasi secara online selama PSBB.Masyarakat bisa melakukan konsultasi di hari kerja mulai 08.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk diketahui, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB di antaranya seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN