KOTA SURAKARTA

Buat Pengusaha! Ada Keringanan Pajak Selama 4 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:10 WIB
Buat Pengusaha! Ada Keringanan Pajak Selama 4 Bulan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Kota Surakarta memberikan keringanan pembayaran pajak daerah selama empat bulan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Keringanan pembayaran pajak daerah itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

"Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu," kata Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hadi mengatakan keringanan pajak akan diberikan hingga kondisi dunia usaha kembali kondusif. Dia juga telah memerintahkan jajarannya untuk tidak mengejar pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yosca Herman Soedradjad menyebutkan jenis pajak yang mendapat dispensasi mencapai sembilan jenis pajak daerah.

Pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yosca menambahkan kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha. Dia berharap keringanan pajak tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha.

“Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan,” ujarnya.

Keringanan pajak yang diberikan antara lain wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, Pemkot juga memberikan keringanan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah. Lalu penghapusan denda pembayaran tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan keringanan penetapan pajak air tanah menggunakan meter air yang diperhitungkan dari rata-rata penggunaan volume selama tiga bulan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 19:27 WIB

Mulane duluuur....Dho manuto...sing mikirbki yo mumet...Ayo padha disengkuyung bareng2 #MariBicara

12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Mulane duluuuur...Dho manutu....sing mikir ki yo mumet....ayo padha disengkuyung bareng2

12 Mei 2020 | 19:21 WIB

Mulane duluuur.....dho manuto.....sing mikir ki yo mumet! ayo disengkuyung bareng2....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?