PENEGAKAN HUKUM

Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 14:30 WIB
Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang direktur karena menerbitkan faktur pajak fiktif.

PN Surabaya memutuskan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI yang menjadi direktur PT AT. AI terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, lanjut hakim ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.

Jika sampai dengan tenggat waktu satu bulan denda pidana tidak dibayar maka jaksa penuntut umum diberikan hak menyita harta benda milik terdakwa. Aksi pidana terdakwa menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa," ujar Hakim Johanis seperti dilansir surabayapost.id.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terdakwa AI melakukan modus pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak atas nama 4 perusahaan dan 1 CV. Kelima entitas bisnis tersebut menerbitkan pajak masukan dengan lawan transaksi PT AT.

Penerbitan faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif lantaran PT AI tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan enam entitas usaha tersebut.

Melalui hasil persidangan, diketahui motif utama AI menerbitkan faktur pajak fiktif. Terdakwa menyatakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?