PENEGAKAN HUKUM

Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 14:30 WIB
Buat Faktur Pajak Fiktif, Direktur Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang direktur karena menerbitkan faktur pajak fiktif.

PN Surabaya memutuskan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI yang menjadi direktur PT AT. AI terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, lanjut hakim ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.

Jika sampai dengan tenggat waktu satu bulan denda pidana tidak dibayar maka jaksa penuntut umum diberikan hak menyita harta benda milik terdakwa. Aksi pidana terdakwa menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa," ujar Hakim Johanis seperti dilansir surabayapost.id.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Terdakwa AI melakukan modus pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak atas nama 4 perusahaan dan 1 CV. Kelima entitas bisnis tersebut menerbitkan pajak masukan dengan lawan transaksi PT AT.

Penerbitan faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif lantaran PT AI tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan enam entitas usaha tersebut.

Melalui hasil persidangan, diketahui motif utama AI menerbitkan faktur pajak fiktif. Terdakwa menyatakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko