Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang direktur karena menerbitkan faktur pajak fiktif.
PN Surabaya memutuskan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap AI yang menjadi direktur PT AT. AI terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua Johanis Hehamony, dikutip pada Rabu (17/11/2021).
Selain mendapatkan kurungan penjara selama 3 tahun 10 bulan, lanjut hakim ketua, terdakwa AI juga wajib membayar denda senilai Rp4 miliar. Terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk membayar denda pidana tersebut.
Jika sampai dengan tenggat waktu satu bulan denda pidana tidak dibayar maka jaksa penuntut umum diberikan hak menyita harta benda milik terdakwa. Aksi pidana terdakwa menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan pada masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013.
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa," ujar Hakim Johanis seperti dilansir surabayapost.id.
Terdakwa AI melakukan modus pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak atas nama 4 perusahaan dan 1 CV. Kelima entitas bisnis tersebut menerbitkan pajak masukan dengan lawan transaksi PT AT.
Penerbitan faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif lantaran PT AI tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan enam entitas usaha tersebut.
Melalui hasil persidangan, diketahui motif utama AI menerbitkan faktur pajak fiktif. Terdakwa menyatakan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.