Ilustrasi. Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Services (IRS) meluncurkan ulang teknologi face recognition untuk pembuatan akun wajib pajak.
Kali ini, wajib pajak memiliki opsi untuk memilih tidak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak melalui laman resmi IRS.
"Wajib pajak bisa memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh akun IRS tanpa menggunakan data biometrik apapun termasuk face recognition," tulis IRS dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/2/2022).
Bila wajib pajak memilih untuk tidak menggunakan fitur face recognition, wajib pajak harus melalui proses wawancara virtual dengan pegawai IRS ketika membuat akun.
"Tidak ada data biometrik yang diambil jika wajib pajak memilih untuk melakukan autentikasi identitas melalui wawancara virtual," jelas IRS.
Bila wajib pajak memilih untuk menggunakan fitur face recognition ketika membuat akun, wajib pajak bersangkutan dapat secara mandiri melakukan autentikasi memakai aplikasi yang disediakan oleh ID.me.
IRS memastikan data face recognition wajib pajak ketika membuat akun akan langsung dihapus seketika setelah proses pembuatan akun wajib pajak selesai.
"Data biometrik wajib pajak yang sebelumnya telah diterima oleh IRS juga akan dihapus secara permanen dalam beberapa pekan ke depan," sebut IRS.
Untuk diketahui, IRS sebelumnya mengharuskan wajib pajak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak. Hal ini dipandang melanggar privasi wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.