AMERIKA SERIKAT

Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

Muhamad Wildan | Senin, 28 Februari 2022 | 13:00 WIB
Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

Ilustrasi. Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Services (IRS) meluncurkan ulang teknologi face recognition untuk pembuatan akun wajib pajak.

Kali ini, wajib pajak memiliki opsi untuk memilih tidak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak melalui laman resmi IRS.

"Wajib pajak bisa memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh akun IRS tanpa menggunakan data biometrik apapun termasuk face recognition," tulis IRS dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila wajib pajak memilih untuk tidak menggunakan fitur face recognition, wajib pajak harus melalui proses wawancara virtual dengan pegawai IRS ketika membuat akun.

"Tidak ada data biometrik yang diambil jika wajib pajak memilih untuk melakukan autentikasi identitas melalui wawancara virtual," jelas IRS.

Bila wajib pajak memilih untuk menggunakan fitur face recognition ketika membuat akun, wajib pajak bersangkutan dapat secara mandiri melakukan autentikasi memakai aplikasi yang disediakan oleh ID.me.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

IRS memastikan data face recognition wajib pajak ketika membuat akun akan langsung dihapus seketika setelah proses pembuatan akun wajib pajak selesai.

"Data biometrik wajib pajak yang sebelumnya telah diterima oleh IRS juga akan dihapus secara permanen dalam beberapa pekan ke depan," sebut IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya mengharuskan wajib pajak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak. Hal ini dipandang melanggar privasi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra