KINERJA PEREKONOMIAN KUARTAL II

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh Lebih Lambat dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 13:36 WIB
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Masih Jauh Lebih Lambat dari Tahun Lalu

Suasana konferensi Pers BPS, Senin (5/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2019. Hasilnya menunjukan adanya perlambatan ekonomi dari tahun sebelumnya.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2019 tumbuh sebesar 5.05%. Angka pertumbuhan tersebut melambat baik secara kuartalan maupun tahunan.

“Secara tahunan y-o-y, pergerakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih jauh lebih lambat dari tahun lalu. Sementara dari sisi kuartalan masih mengikuti pergerakan q-to-q yang lalu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pada kuartal II/2018, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5,27%. Secara kuartalan (q-to-q), pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,20%, tidak jauh berbeda dari posisi pada periode yang sama tahun lalu 4,21%.

Dengan realisasi kuartal II/2019 ini, pertumbuhan ekonomi pada semester I/2019 mencapai 5,06%. Capaian tersebut menunjukan perlambatan dibandingkan dengan realisasi pada semester I/2018 yang tumbuh mencapai 5,17%.

Dia mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi tidak setinggi tahun lalu. Pertama, harga komoditas yang tahun ini tidak setinggi pada 2018. Hal tersebut menggerus tulang punggung ekspor nasional, seperti batu bara dan produk minyak kelapa sawit.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Kedua, adalah tren pertumbuhan ekonomi global yang melambat Negara Mitra dagang seperti China, Amerika Serikat, dan Singapura menorehkan perlambatan ekonomi. Hal ini kemudian membuat permintaan dari negara-negara tersebut turun pada semester I/2019.

“Pergerakan harga komoditas baik migas dan nonmigas kalau dibandingkan pada kuartal II tahun lalu terdapat penurunan yang lumayan tajam. Harga batu bara turun 22% dan minyak kelapa sawit turun 16% dari kuartal II/2018,” imbuh Suhariyanto. (kaw)


Sumber: BPS

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN