PERDAGANGAN SEPTEMBER 2018

BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Oktober 2018 | 16:55 WIB
BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengendalian impor yang dirilis pemerintah belum memberikan pengaruh signifikan, meskipun ada penurunan kegiatan pengapalan ke Tanah Air pada September 2018.

Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor beberapa komoditas serta program B20 belum memberikan dampak signifikan dalam kegiatan importasi pada bulan lalu.

“Belum terlalu berpengaruh,” katanya di kantor BPS, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Dua instrumen pemerintah tersebut, sambungnya, baru efektif berlaku pada semester II/2018. Dengan demikian, setiap pemangku kebijakan dan masyarakat perlu waktu untuk melihat dan mengukur efektivitas kedua kebijakan tersebut.

“Dengan adanya kebijakan B20 ini belum terlalu kelihatan. Harapannya paling tidak impor dieselnya berkurang, tapi kita belum lihat. Sementara, PPh 22 Impor terbit awal September dan mulai berlaku seminggu setelahnya jadi belum terlalu berpengaruh,” jelasnya.

Data statistik BPS menunjukan impor migas pada September 2018 tercatat senilai US$2,2 miliar. Jika dibandingkan dengan data Agustus 2018, impor migas senilai US$3 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 25,20%.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Adapun, untuk barang konsumsi pada September tercatat senilai US$1,3 miliar, turun 14,97% dari posisi Agustus senilai US$1,5 miliar. Yunita memaparkan penurunan aktivitas impor lebih banyak disebabkan oleh pola aktivitas perdagangan yang melambat pada penghujung kuartal III.

“Tren dari 2016 dan 2017 menunjukan hal yang sama di mana dari Agustus ke September selalu turun,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. Selain itu, ada mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodiesel untuk mengurangi impor migas.

mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodisel (B20) juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR