PERDAGANGAN SEPTEMBER 2018

BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Oktober 2018 | 16:55 WIB
BPS: Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Belum Berpengaruh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengendalian impor yang dirilis pemerintah belum memberikan pengaruh signifikan, meskipun ada penurunan kegiatan pengapalan ke Tanah Air pada September 2018.

Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor beberapa komoditas serta program B20 belum memberikan dampak signifikan dalam kegiatan importasi pada bulan lalu.

“Belum terlalu berpengaruh,” katanya di kantor BPS, Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dua instrumen pemerintah tersebut, sambungnya, baru efektif berlaku pada semester II/2018. Dengan demikian, setiap pemangku kebijakan dan masyarakat perlu waktu untuk melihat dan mengukur efektivitas kedua kebijakan tersebut.

“Dengan adanya kebijakan B20 ini belum terlalu kelihatan. Harapannya paling tidak impor dieselnya berkurang, tapi kita belum lihat. Sementara, PPh 22 Impor terbit awal September dan mulai berlaku seminggu setelahnya jadi belum terlalu berpengaruh,” jelasnya.

Data statistik BPS menunjukan impor migas pada September 2018 tercatat senilai US$2,2 miliar. Jika dibandingkan dengan data Agustus 2018, impor migas senilai US$3 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 25,20%.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Adapun, untuk barang konsumsi pada September tercatat senilai US$1,3 miliar, turun 14,97% dari posisi Agustus senilai US$1,5 miliar. Yunita memaparkan penurunan aktivitas impor lebih banyak disebabkan oleh pola aktivitas perdagangan yang melambat pada penghujung kuartal III.

“Tren dari 2016 dan 2017 menunjukan hal yang sama di mana dari Agustus ke September selalu turun,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. Selain itu, ada mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodiesel untuk mengurangi impor migas.

mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodisel (B20) juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak