Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pengendalian impor yang dirilis pemerintah belum memberikan pengaruh signifikan, meskipun ada penurunan kegiatan pengapalan ke Tanah Air pada September 2018.
Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Yunita Rusanti mengatakan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor beberapa komoditas serta program B20 belum memberikan dampak signifikan dalam kegiatan importasi pada bulan lalu.
“Belum terlalu berpengaruh,” katanya di kantor BPS, Senin (15/10/2018).
Dua instrumen pemerintah tersebut, sambungnya, baru efektif berlaku pada semester II/2018. Dengan demikian, setiap pemangku kebijakan dan masyarakat perlu waktu untuk melihat dan mengukur efektivitas kedua kebijakan tersebut.
“Dengan adanya kebijakan B20 ini belum terlalu kelihatan. Harapannya paling tidak impor dieselnya berkurang, tapi kita belum lihat. Sementara, PPh 22 Impor terbit awal September dan mulai berlaku seminggu setelahnya jadi belum terlalu berpengaruh,” jelasnya.
Data statistik BPS menunjukan impor migas pada September 2018 tercatat senilai US$2,2 miliar. Jika dibandingkan dengan data Agustus 2018, impor migas senilai US$3 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 25,20%.
Adapun, untuk barang konsumsi pada September tercatat senilai US$1,3 miliar, turun 14,97% dari posisi Agustus senilai US$1,5 miliar. Yunita memaparkan penurunan aktivitas impor lebih banyak disebabkan oleh pola aktivitas perdagangan yang melambat pada penghujung kuartal III.
“Tren dari 2016 dan 2017 menunjukan hal yang sama di mana dari Agustus ke September selalu turun,” terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. Selain itu, ada mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodiesel untuk mengurangi impor migas.
mulai efektif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selain itu, mandatory penggunaan 20% minyak nabati dalam biodisel (B20) juga dirilis pemerintah untuk mengurangi beban impor migas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.