INDEKS HARGA KONSUMEN

BPS: Inflasi 0,12% Oktober 2021 Dipicu Kenaikan Tarif Angkutan Udara

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 11:55 WIB
BPS: Inflasi 0,12% Oktober 2021 Dipicu Kenaikan Tarif Angkutan Udara

Kepala BPS Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,12%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,93% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 1,66%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga pada sejumlah komoditas.

"Perkembangan harga untuk beberapa komoditas untuk Oktober 2021 secara umum menunjukkan kenaikan. Berdasarkan pemantauan BPS pada 90 kota, pada Oktober ini terjadi inflasi 0,12%," katanya melalui konferensi video, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

Margo mengatakan inflasi pada Oktober 2021 terjadi pada semua kelompok pengeluaran. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi sebesar 0,33% dengan andil terhadap inflasi 0,04%.

Inflasi pada kelompok pengeluaran transportasi terjadi karena adanya kenaikan tarif angkutan udara yang memberikan andil sebesar 0,03%.

Sementara pada kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami 0,10% dengan andil 0,03%. Komoditas yang menyebabkan inflasi di antaranya cabai merah dan minyak goreng yang masing-masing memberikan andil 0,05% dan daging ayam ras dengan andil 0,02%.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,07%. Kemudian, komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,33% dan komponen yang harganya bergejolak mengalami deflasi 0,07%.

"Komponen harga diatur pemerintah memberikan andil terhadap inflasi cukup besar, yaitu 0,06%. Komoditas utamanya adalah karena kenaikan tarif angkutan udara, rokok filter, dan harga bensin," ujarnya.

Dari 90 kota yang disurvei, Margo menyebut terdapat 68 kota mengalami deflasi dan 22 kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Sampit sebesar 2,06% dan terendah terjadi di Sumenep dan Banyuwangi masing-masing sebesar 0,02%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 0,7% dan terendah terjadi di Bengkulu 0,02%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Deflasi Berdampak Positif ke Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Mendag: Harga Pangan Terlalu Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN