PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Beberkan Masalah Belanja PEN Sektor Perbankan dan Koperasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 13:46 WIB
BPKP Beberkan Masalah Belanja PEN Sektor Perbankan dan Koperasi

Ilustrasi. Perajin mengecat kursi ukiran di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). Pemerintah memberikan dukungan dana untuk UMKM dan pembiayaan korporasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 187,17 triliun. ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.

BPKP Beberkan Masalah Belanja PEN Sektor Perbankan dan Koperasi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan adanya sejumlah masalah dalam belanja program pemulihan ekonomi nasional sektor perbankan dan koperasi.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menjabarkan temuan masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite IV DPD. Menurutnya, salah satu masalah dalam pelaksanaan belanja PEN adalah keakuratan data.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, masalah akurasi data penerima manfaat ini memerlukan kolaborasi untuk memastikan keakuratan data. Untuk itu, BPKP menjalin kerja sama dengan banyak pihak dalam pengawasan alokasi dana PEN, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

"Permasalahan data ini cukup rumit, misalnya data UMKM, karena angkanya terus bergerak. Untuk itu, peran pemerintah daerah perlu didorong agar melakukan updating data secara periodik," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (1/4/2021).

Yusuf menambahkan BPKP juga memerlukan dukungan DPD dalam proses bisnis baru pengawasan anggaran daerah. Tahun ini, BPKP tengah melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD demi menjaga belanja APBD tetap efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Efektivitas peran pengawasan intern sangat ditentukan dari sejauh mana tindak lanjut atas saran dan rekomendasi yang diberikan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPD Casyta Kathmandu menuturkan permasalahan data acap kali terjadi dalam eksekusi program PEN di daerah. Menurutnya, banyak laporan yang diterima DPD tentang distribusi program yang tidak merata.

"Inilah yang menyebabkan kecemburuan di daerah," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN