Ilustrasi. Perajin mengecat kursi ukiran di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). Pemerintah memberikan dukungan dana untuk UMKM dan pembiayaan korporasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 187,17 triliun. ANTARA FOTO/Feny Selly/rwa.
BPKP Beberkan Masalah Belanja PEN Sektor Perbankan dan Koperasi
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan adanya sejumlah masalah dalam belanja program pemulihan ekonomi nasional sektor perbankan dan koperasi.
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menjabarkan temuan masalah tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite IV DPD. Menurutnya, salah satu masalah dalam pelaksanaan belanja PEN adalah keakuratan data.
Menurutnya, masalah akurasi data penerima manfaat ini memerlukan kolaborasi untuk memastikan keakuratan data. Untuk itu, BPKP menjalin kerja sama dengan banyak pihak dalam pengawasan alokasi dana PEN, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
"Permasalahan data ini cukup rumit, misalnya data UMKM, karena angkanya terus bergerak. Untuk itu, peran pemerintah daerah perlu didorong agar melakukan updating data secara periodik," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (1/4/2021).
Yusuf menambahkan BPKP juga memerlukan dukungan DPD dalam proses bisnis baru pengawasan anggaran daerah. Tahun ini, BPKP tengah melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran APBD demi menjaga belanja APBD tetap efektif, efisien dan akuntabel.
"Efektivitas peran pengawasan intern sangat ditentukan dari sejauh mana tindak lanjut atas saran dan rekomendasi yang diberikan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPD Casyta Kathmandu menuturkan permasalahan data acap kali terjadi dalam eksekusi program PEN di daerah. Menurutnya, banyak laporan yang diterima DPD tentang distribusi program yang tidak merata.
"Inilah yang menyebabkan kecemburuan di daerah," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.