LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB
BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Ditjen Pajak (DJP) masih belum memiliki mekanisme pengujian kelayakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Oleh karena tidak tersedianya mekanisme, masing-masing kantor wilayah (kanwil) DJP dapat mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri. Akibatnya, timbul ketidakselarasan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi antarkanwil.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan kepala kanwil DJP terkait pengurangan/penghapusan sanksi administrasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Keberatan, Non Keberatan, dan Banding Tahun 2021 dan 2022, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam LHP, terungkap bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP telah dilimpahkan oleh dirjen pajak kepada kepala kanwil DJP berdasarkan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut, dirjen pajak dipandang perlu membuat pedoman bagi kanwil dalam memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

BPK mencatat setidaknya ada 12 kanwil DJP yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan kriteria dan besaran pengurangan sanksi yang berbeda-beda. Masalah ini timbul karena dirjen pajak tidak memberikan pedoman.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Diperlukan adanya pedoman yang dapat digunakan peneliti dalam penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan terutama terkait penentuan pemenuhan unsur khilaf, kesulitan likuiditas, dan besaran pengurangan, sehingga dapat dilakukan konsisten, berasaskan kepada keadilan, dan kemanfaatan bagi wajib pajak," tulis BPK dalam LHP.

Oleh karena itu, BPK pun merekomendasikan kepada dirjen pajak untuk segera menyusun petunjuk operasional terkait pemberian penghapusan dan pengurangan sanksi. Tak hanya itu, dirjen pajak juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penghapusan dan pengurangan sanksi oleh kepala kanwil DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses