IHPS I/2023

BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:30 WIB
BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan IHPS I/2023 memuat hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga semester I/2023. Berdasarkan evaluasi BPK, rekomendasi BPK yang ditindaklanjuti sudah mencapai 76,9%.

"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara dari hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga semester I/2023 sebesar Rp132,69 triliun," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Meski demikian, lanjut Isma, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk periode 2020 hingga semester I/2023 hanya 47% yang sudah sesuai rekomendasi. Dari periode itu, jumlah uang dan aset negara yang diselamatkan mencapai Rp19,2 triliun.

IHPS I/2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu.

Dari LHP tersebut, terdapat 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan total nilai Rp18,19 triliun.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Dari nilai temuan tersebut, 2 klasifikasi temuan dengan nilai terbesar berasal dari potensi kerugian senilai Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun.

Atas hasil pemeriksaan itu, entitas telah menindaklanjuti dan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset senilai Rp852,82 miliar.

"Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance," ujar Isma.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Isma menambahkan IHPS I/2023 juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat.

Dari angka tersebut, 81 di antaranya laporan keuangan kementerian/lembaga dengan 80 opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan 1 wajar dengan pengecualian (WDP), serta 1 laporan keuangan bendahara umum negara dengan opini WTP.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang memperoleh opini WTD ialah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang permasalahan aset peralatan dan mesin senilai Rp3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait Base Transceiver Station (BTS).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Selain itu, ada pula 40 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri yang diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 tidak wajar karena masalah realisasi belanja modal berpotensi tidak layak bayar senilai Rp6,44 miliar dan realisasi pembayaran biaya remunerasi Rp1,83 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

BPK juga telah memeriksa 542 laporan keuangan pemda pada 2022. Dari 542 pemda, sebanyak 496 pemda atau 91% memperoleh opini WTP, 41 pemda atau 8% memperoleh opini WDP, dan 5 pemda atau 1% memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.

Selain laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya pada 2022, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.

"BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut," tutur Isma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini