PEMERIKSAAN BPK

BPK: Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Didukung Kesiapan Regulasi

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 13:00 WIB
BPK: Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Didukung Kesiapan Regulasi

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam program persiapan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022, BPK mencatat penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai. Tak hanya itu, peraturan turunan dari UU 3/2022 tentang IKN masih belum lengkap.

"Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dilaksanakan dengan optimal," tulis BPK dalam IHPS II/2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BPK merekomendasikan Otorita IKN untuk memonitor kelengkapan regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Koordinasi antarinstansi diperlukan sehingga regulasi yang dibutuhkan dapat segera disusun.

Selanjutnya, BPK mencatat pelaksanaan persiapan dan pemindahan ibu kota oleh Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.

Salah satu persoalannya ialah pembagian tugas dalam tim transisi yang tidak diatur secara jelas. Tim transisi juga belum memiliki rencana kerja dan target yang lengkap.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan tim transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal," sebut BPK.

Oleh karena itu, BPK memandang Otorita IKN selaku pemimpin tim transisi perlu menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan di tim transisi. Rencana kerja, target kinerja, dan indikator keberhasilan juga perlu ditetapkan.

Belum Didukung Kelengkapan Kelembagaan

Terakhir, BPK menilai Otorita IKN belum didukung oleh kelengkapan kelembagaan. BPK mencatat personel Otorita IKN masih belum lengkap. Peraturan kepala otorita IKN terkait dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota juga belum ditetapkan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

"Hal ini mengakibatkan operasional Otorita IKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat," tulis BPK.

Otorita IKN pun diusulkan untuk merancang peraturan terkait dengan koordinasi terkait persiapan dan pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga serta pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini