PEMERIKSAAN BPK

BPK: Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Didukung Kesiapan Regulasi

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 13:00 WIB
BPK: Pemindahan Ibu Kota Negara Belum Didukung Kesiapan Regulasi

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam program persiapan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2022, BPK mencatat penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai. Tak hanya itu, peraturan turunan dari UU 3/2022 tentang IKN masih belum lengkap.

"Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dilaksanakan dengan optimal," tulis BPK dalam IHPS II/2022, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BPK merekomendasikan Otorita IKN untuk memonitor kelengkapan regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Koordinasi antarinstansi diperlukan sehingga regulasi yang dibutuhkan dapat segera disusun.

Selanjutnya, BPK mencatat pelaksanaan persiapan dan pemindahan ibu kota oleh Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.

Salah satu persoalannya ialah pembagian tugas dalam tim transisi yang tidak diatur secara jelas. Tim transisi juga belum memiliki rencana kerja dan target yang lengkap.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan tim transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal," sebut BPK.

Oleh karena itu, BPK memandang Otorita IKN selaku pemimpin tim transisi perlu menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan di tim transisi. Rencana kerja, target kinerja, dan indikator keberhasilan juga perlu ditetapkan.

Belum Didukung Kelengkapan Kelembagaan

Terakhir, BPK menilai Otorita IKN belum didukung oleh kelengkapan kelembagaan. BPK mencatat personel Otorita IKN masih belum lengkap. Peraturan kepala otorita IKN terkait dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota juga belum ditetapkan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Hal ini mengakibatkan operasional Otorita IKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat," tulis BPK.

Otorita IKN pun diusulkan untuk merancang peraturan terkait dengan koordinasi terkait persiapan dan pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga serta pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?