LKPP 2016

BPK Beri Opini WTP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2017 | 14:15 WIB
BPK Beri Opini WTP, Ini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, pencapaian ini menjadi rekor LHP LKPP sejak belasan tahun silam.

Dia menegaskan pencapaian itu berkat kerja sama seluruh jajaran dalam memperbaiki institusi. Ia merasa bangga dengan tercapainya opini WTP semenjak 12 tahun belakangan hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK.

"Opini WTP bukan jadi tujuan akhir, tujuannya untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa keuangan negara adalah milik rakyat, untuk rakyat. Ini suatu prestasi yang harus turut menjadi kebanggaan, dan ini hasil kerja anda semua," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (22/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menjelaskan pencapaian rekor WTP yang pertama kalinya tersebut diharapkan agar menjadi tradisi pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi penggunaan APBN untuk kesejahteraan rakyat guna meningkatkan keadilan dalam masyarakat.

Adapun hasil pemeriksaan LKPP tersebut didasarkan pada pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari 84 pemeriksaan, 74 pemeriksaan LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP.

Menurutnya opini WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan, ada sebanyak 8 LKKL atau 9% pemeriksaan yang mendapatkan opini WDP.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Opini WDP tersebut meliputi BKKBN, KPU, Kemenhan, Kementerian LHK, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Barang / Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.

Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat (TDP) sebanyak 6% LKKL atau 7% dari keseluruhan, yaitu pada KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?