DI YOGYAKARTA

BPD DIY Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 11:45 WIB
BPD DIY Layani Pajak Kendaraan Bermotor di 109 ATM

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta terus berusaha membuktikan komitmen mereka untuk memberikan berbagai kemudahan kepada pelanggan. Salah satunya adalah dengan menambah outlet-outlet fasilitas membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kemarin, Kamis (22/12), mereka meluncurkan secara resmi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mesin ATM di Bank BPD Yogyakarta Cabang Senopati. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank BPD Yogyakarta dengan Tim Pembina Samsat Yogyakarta yaitu DPPKA Yogyakarta, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Yogyakarata serta Jasa Raharja.

Direktur Umum BPD Yogyakarta Cahya Widi menuturkan membayar pajak tahunan kendaraan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan. Bank BPD Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan, dan kini membayar pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan melalui mesin ATM Bank BPD.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Layaknya membayar tagihan layanan umum lainnya, melalui ATM Bank BPD yang tersebar di seluruh Yogyakarta, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran," tuturnya di sela acara, Kamis (22/12).

Layanan ini memang sebuah inovasi tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Karena cukup dengan memasukkan kartu ATM dan memilih menu layanan Samsat, selanjutnya wajib pajak tinggal mengikuti perintah yang diminta oleh mesin ATM. Setelah itu, mesin ATM akan memberikan struk bukti pembayaran.

Setelah itu, wajib pajak lantas melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan bisa melakukan pengesahan STNK secara elektronik pada mesin KIOS Samsat dengan memasukkan nomor referensi yang tercatum pada struk pembayaran yang dikeluarkan oleh mesin ATM dan proses perpanjangan STNK selesai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami ingin mensosialisasikan pembayaran melalui mesin ATM, layanan ini memberi kemudahan bagi wajib pajak. Ini terbaik di Indonesia," paparnya.

Direktur Utama Bank BPD Yogyakarta Bambang Setiawan menjelaskan layanan pajak online ini merupakan salah satu langkah awal dari Bank BPD yang ingin segera memasuki era digital banking. Dengan menggunakan teknologi informasi, oleh Bank BPD Yogyakarta layanan ini mereka sebut sebagai e-Samsat.

"Melalui e-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan sangat mudah di jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta," paparnya.

Proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor secara elektronik dilaksanakan dengan langkah yang mudah, dapat dilakukan di 109 jaringan ATM Bank BPD Yogyakarta yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta. Pembayaran melalui ATM ini akan memperoleh notice pajak (SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan pengesahan atau validasi STNK secara elektronik tanpa perlu antre lagi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN