KOTA MALANG

BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:54 WIB
BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balai Kota Malang pada Senin (16/1). Acara itu merupakan langkah awal BP2D dalam menjalankan program-program inovatifnya tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diluncurkan dalam acara tersebut. Selain itu, juga akan dihelat launching Mobil Pelayanan Pajak daerah.

"Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan lain-lain," ujarnya, Minggu (15/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya itu, lanjut Ade, Gebyar Panutan Pajak 2017 menjadi tanda dimulainya Program Sunset Policy Jilid II untuk periode 16 Januari sampai 17 April 2017.

(Baca: Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani)

“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton (Walikota Malang) yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy Jilid II untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, Walikota Malang HM Anton menyerukan dukungannya terhadap program-program BP2D. Ia juga mengapresiasi upaya BP2D yang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Dalam reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN