KOTA MALANG

BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 11:54 WIB
BP2D Malang Gelar Gebyar Panutan Pajak 2017

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menyelenggarakan Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balai Kota Malang pada Senin (16/1). Acara itu merupakan langkah awal BP2D dalam menjalankan program-program inovatifnya tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memaparkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan diluncurkan dalam acara tersebut. Selain itu, juga akan dihelat launching Mobil Pelayanan Pajak daerah.

"Dengan launching awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan lain-lain," ujarnya, Minggu (15/1).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Tak hanya itu, lanjut Ade, Gebyar Panutan Pajak 2017 menjadi tanda dimulainya Program Sunset Policy Jilid II untuk periode 16 Januari sampai 17 April 2017.

(Baca: Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani)

“Sebagai implemetasi program dan kegiatan dari kebijakan Abah Anton (Walikota Malang) yang sangat peduli wong cilik, kami melaunching Sunset Policy Jilid II untuk meringankan beban masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara terpisah, Walikota Malang HM Anton menyerukan dukungannya terhadap program-program BP2D. Ia juga mengapresiasi upaya BP2D yang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Dalam reformasi birokrasi dituntut adanya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat, dan profesional," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%