DANA TABUNGAN PERUMAHAN

BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:56 WIB
BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sedang berupaya agar BP Tapera mendapatkan perlakukan pajak yang sama dengan dana pensiun demi meningkatkan imbal hasil dana Tapera dan manfaat bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan dengan pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka dana Tapera yang terkumpul akan semakin besar.

Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mendapatkan pembiayaan rumah murah melalui dana Tapera.

Baca Juga:
Iuran Dana Pensiun Ditanggung Pemberi Kerja Bebas Pajak Natura

"Kami sedang berpikir untuk mendapatkan pengecualian pajak atas instrumen seperti deposito dan obligasi termasuk sukuk sebagaimana [yang berlaku pada] dana pensiun," ujar Gatut, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh mengatur penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun bisa dikecualikan dari objek PPh.

Adapun yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga:
Penghasilan Dana Pensiun yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Meski demikian, Gatut mengatakan rencana untuk mendapatkan pengecualian PPh atas aktivitas investasi masih terkendala akibat konstruksi investasi dan proses investasi dana Tapera yang tergolong rumit.

"Struktur investasinya bersifat fund on fund. Selain itu untuk mendapatkan pengecualian pajak seperti dana pensiun perlu penetapan UU. Jadi masih banyak PR," ujar Gatut.

Ia mengatakan penyusunan kebijakan terkait dengan pengecualian pengenaan pajak ini masih memerlukan waktu. BP Tapera masih bekerja untuk mempersiapkan operasionalisasi BP Tapera terlebih dahulu. "Dalam perjalanannya nanti kami akan coba urus masalah pajak," ujar Gatut.

Baca Juga:
Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

Merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan peserta akan terbagi dalam 3 bentuk, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Gatut menerangkan dana pemupukan akan diinvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK), sedangkan dana pemanfaatan dan dana cadangan akan diinvestasikan dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD).

"KIK dana pemupukan akan berinvestasi pada instrumen obligasi/MTN dan deposito, sedangkan KPD pemupukan berinvestasi pada efek dan deposito. Terakhir, KPD dana cadangan akan berinvestasi pada deposito," ujar Gatut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 November 2023 | 15:00 WIB PMK 66/2023

Iuran Dana Pensiun Ditanggung Pemberi Kerja Bebas Pajak Natura

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghasilan Dana Pensiun yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 10% Pekerja Punya Jaminan Pensiun, Pemerintah Perlu Atur Strategi

Rabu, 02 Maret 2022 | 13:41 WIB PERMENAKER 2/2022

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra