DANA TABUNGAN PERUMAHAN

BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 17:56 WIB
BP Tapera Ingin Dapat Perlakuan Pajak Seperti Dana Pensiun

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sedang berupaya agar BP Tapera mendapatkan perlakukan pajak yang sama dengan dana pensiun demi meningkatkan imbal hasil dana Tapera dan manfaat bagi masyarakat.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan dengan pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh), maka dana Tapera yang terkumpul akan semakin besar.

Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mendapatkan pembiayaan rumah murah melalui dana Tapera.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

"Kami sedang berpikir untuk mendapatkan pengecualian pajak atas instrumen seperti deposito dan obligasi termasuk sukuk sebagaimana [yang berlaku pada] dana pensiun," ujar Gatut, Rabu (16/12/2020).

Seperti diketahui, Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh mengatur penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun bisa dikecualikan dari objek PPh.

Adapun yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Meski demikian, Gatut mengatakan rencana untuk mendapatkan pengecualian PPh atas aktivitas investasi masih terkendala akibat konstruksi investasi dan proses investasi dana Tapera yang tergolong rumit.

"Struktur investasinya bersifat fund on fund. Selain itu untuk mendapatkan pengecualian pajak seperti dana pensiun perlu penetapan UU. Jadi masih banyak PR," ujar Gatut.

Ia mengatakan penyusunan kebijakan terkait dengan pengecualian pengenaan pajak ini masih memerlukan waktu. BP Tapera masih bekerja untuk mempersiapkan operasionalisasi BP Tapera terlebih dahulu. "Dalam perjalanannya nanti kami akan coba urus masalah pajak," ujar Gatut.

Baca Juga:
Iuran Dana Pensiun Ditanggung Pemberi Kerja Bebas Pajak Natura

Merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan peserta akan terbagi dalam 3 bentuk, yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Gatut menerangkan dana pemupukan akan diinvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK), sedangkan dana pemanfaatan dan dana cadangan akan diinvestasikan dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD).

"KIK dana pemupukan akan berinvestasi pada instrumen obligasi/MTN dan deposito, sedangkan KPD pemupukan berinvestasi pada efek dan deposito. Terakhir, KPD dana cadangan akan berinvestasi pada deposito," ujar Gatut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Jumat, 24 November 2023 | 15:00 WIB PMK 66/2023

Iuran Dana Pensiun Ditanggung Pemberi Kerja Bebas Pajak Natura

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghasilan Dana Pensiun yang Dikecualikan dari Objek Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP