KOREA SELATAN

Bos Samsung Meninggal, Ini Nilai Pajak Warisan yang Bakal Dibayar

Muhamad Wildan | Senin, 26 Oktober 2020 | 10:44 WIB
Bos Samsung Meninggal, Ini Nilai Pajak Warisan yang Bakal Dibayar

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews – Keluarga pendiri Samsung Lee Kun Hee diperkirakan akan membayar pajak warisan yang cukup besar kepada Pemerintah Korea Selatan.

Di Korea, tarif pajak warisan yang dikenakan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek dipatok 50%. Dasar pengenaan pajak warisan atas saham ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama 4 bulan, sebelum dan setelah pemberi warisan meninggal.

"Khusus untuk aset berupa saham saja, pewaris harta Lee Kun Hee diperkirakan harus menanggung pajak warisan sebesar KRW10,6 triliun (Rp137,9 triliun)," tulis koreatimes.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Untuk diketahui, total saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee atas seluruh korporasi grup Samsung mencapai KRW18 triliun. Secara lebih terperinci, saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee pada Samsung Electronics Co. mencapai KRW15 triliun.

Saham yang dimiliki Lee Kun Hee pada Samsung Life Insurance Co., anak usaha Samsung yang bergerak pada bidang asuransi, mencapai KRW2,6 triliun. Adapun saham yang dimiliki Lee Kun Hee pada induk seluruh lini usaha Samsung yakni Samsung CT Corp. mencapai KRW564 miliar.

Selain saham, Lee Kun Hee tercatat memiliki 2 aset berupa rumah di Seoul. Nilai kedua rumah yang dimiliki Lee Kun Hee diperkirakan memiliki nilai masing-masing sebesar KRW40,9 miliar dan KRW34,2 miliar.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk memenuhi kewajiban perpajakan ini, regulasi pajak warisan di Korea Selatan memungkinkan kepada pewaris harta untuk mengangsur pajak warisan paling lama dalam waktu 5 tahun.

Pembayaran pajak warisan melalui pengangsuran sebelumnya telah dilakukan keluarga konglomerasi lainnya yakni keluarga pemilik LG Koo Bon Moo yang meninggal pada 2018.

Seperti diketahui, Lee Kun Hee meninggal tahun di Seoul pada Minggu (25/10/2020) pada usia 78 tahun. Harta yang ditinggalkan Lee Kun Hee akan diwarisi oleh istrinya, Hong Ra Hee, dan ketiga anaknya yaitu Lee Jae Yong, Lee Boo Jin, dan Lee Seo Hyun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!