GIJZELING

Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 10:35 WIB
Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews—Penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara terhadap pengusaha properti membuahkan hasil setelah pengusaha properti melunasi utang pajaknya senilai Rp6,95 miliar.

Pengusaha properti berinisial VE sebelumnmya diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6,95 miliar. VE pun ditangkap, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan upaya gijzeling terbukti efektif dalam penagihan pajak. Pasalnya, setelah 16 jam di dalam sel, VE pun melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum,”' tutur Wansepta dalam keterangan resmi, Jumat (28/02/2020).

Wansepta menambahkan bahwa gijzeling terhadap VE bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama lintas instansi, yaitu DJP, Polri, Kemenkumham Sulsel, dan Badan Intilejen Negara di Daerah (BINDA) Sulsel.

Menurut UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.

Gijzeling menmjadi upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra