KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 13:56 WIB
Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa di banyak negara maju jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu taxpayer," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Robert mencontohkan Jepang yang memiliki konsultan pajak antara 75.000 orang hingga 80.000 orang. Begitu juga Australia yang jumlah konsultannya lebih banyak ketimbang petugas pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan volume konsultan pajak.

Hal ini berdasarkan pada semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perkembangan bisnis yang semakin kompleks membuat permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat.

"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga semakin bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu taxpayer," terang Robert.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Oleh karena itu, lanjutnya, konsultan pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Robert menyebut konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Seperti yang diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta wajib pajak di mana 17 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta wajib pajak per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan