KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 13:56 WIB
Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa di banyak negara maju jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu taxpayer," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Robert mencontohkan Jepang yang memiliki konsultan pajak antara 75.000 orang hingga 80.000 orang. Begitu juga Australia yang jumlah konsultannya lebih banyak ketimbang petugas pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan volume konsultan pajak.

Hal ini berdasarkan pada semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perkembangan bisnis yang semakin kompleks membuat permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat.

"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga semakin bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu taxpayer," terang Robert.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Oleh karena itu, lanjutnya, konsultan pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Robert menyebut konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Seperti yang diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta wajib pajak di mana 17 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta wajib pajak per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja