KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 13:56 WIB
Bos Pajak: Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Belum Ideal

JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak di banyak negara memainkan peran vital sebagai perantara antara otoritas dan wajib pajak. Namun, peran ini belum dimainkan secara optimal di Indonesia.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa di banyak negara maju jumlah konsultan pajak lebih banyak ketimbang petugas otoritas pajak. Masih rendahnya jumlah konsultan pajak menandakan masih kurangnya pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat.

"Jumlah konsultan pajak di Indonesia sekitar 3.500. Ini tergolong rendah dibandingkan Jepang. Mestinya lebih banyak lagi untuk membantu taxpayer," katanya, Rabu (28/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Robert mencontohkan Jepang yang memiliki konsultan pajak antara 75.000 orang hingga 80.000 orang. Begitu juga Australia yang jumlah konsultannya lebih banyak ketimbang petugas pajaknya sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk meningkatkan volume konsultan pajak.

Hal ini berdasarkan pada semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perkembangan bisnis yang semakin kompleks membuat permintaan pelayanan perpajakan akan semakin meningkat.

"Kompleksitas bisnis juga makin rumit, metode baru dalam ekonomi juga semakin bervariasi sehingga diperlukan knowledge based consulting untuk membantu taxpayer," terang Robert.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Oleh karena itu, lanjutnya, konsultan pajak memainkan peranan penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Robert menyebut konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Seperti yang diketahui, jumlah wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 39 juta wajib pajak di mana 17 juta di antaranya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Ditjen Pajak memperkirakan setiap tahunnya akan bertambah sekitar 2-3 juta wajib pajak per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya