PENERIMAAN PAJAK

Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:00 WIB
Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mampu tumbuh double digit hingga akhir bulan lalu akibat pembayaran bonus karyawan.

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 18,3% year on year (yoy) sepanjang Januari-Februari 2022, sejumlah Rp28,56 triliun. Sementara pada periode sama tahun lalu penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp24,15 triliun, atau minus 5,8% yoy.

"Kenapa terjadi (pertumbuhan), karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers RealisasI APBN Edisi Maret 2022 dikutip, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kendati demikian, Menkeu mengatakan jika dilihat berdasarkan kinerja per bulan, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh melambat. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak karyawan tersebut pada Januari 2022 tumbuh 26,9% yoy, sedangkan pada Februari 2022 hanya tumbuh 5,7% yoy.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 sangat penting, mengingat kontribusinya terhadap total penerimaan pajak yang mencapai 14,32%. Ini memosisikan PPh Pasal 21 sebagai kontributor jenis pajak terbanyak keempat.

"Jadi ini (PPh Pasal 21) adalah kontributor terbesar keempat sesudah PPN, PPN Impor, PPh Badan, baru PPh 21," kata Menkeu.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun penerimaan kontribus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri terharap total penerimaan pajak adalah 18,88%, PPN Impor 17%, dan PPh Badan 15,8%.

Sebagai informasi, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun sampai dengan akhir Februari 2022. Angka tersebut tumbuh 36,5% dibandingkan penerimaan pajak akhir Februari 2021 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra