PENERIMAAN PAJAK

Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:00 WIB
Bonus Karyawan Ampuh Genjot Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mampu tumbuh double digit hingga akhir bulan lalu akibat pembayaran bonus karyawan.

Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 18,3% year on year (yoy) sepanjang Januari-Februari 2022, sejumlah Rp28,56 triliun. Sementara pada periode sama tahun lalu penerimaan PPh Pasal 21 senilai Rp24,15 triliun, atau minus 5,8% yoy.

"Kenapa terjadi (pertumbuhan), karena kita lihat telah mulai muncul pembayar bonus karyawan pada bulan Januari yang lalu, dan ini menyebabkan kontribusinya kepada PPh meningkat cukup baik," kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers RealisasI APBN Edisi Maret 2022 dikutip, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kendati demikian, Menkeu mengatakan jika dilihat berdasarkan kinerja per bulan, penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh melambat. Data Kemenkeu menunjukkan penerimaan pajak karyawan tersebut pada Januari 2022 tumbuh 26,9% yoy, sedangkan pada Februari 2022 hanya tumbuh 5,7% yoy.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan penerimaan PPh Pasal 21 sangat penting, mengingat kontribusinya terhadap total penerimaan pajak yang mencapai 14,32%. Ini memosisikan PPh Pasal 21 sebagai kontributor jenis pajak terbanyak keempat.

"Jadi ini (PPh Pasal 21) adalah kontributor terbesar keempat sesudah PPN, PPN Impor, PPh Badan, baru PPh 21," kata Menkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun penerimaan kontribus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri terharap total penerimaan pajak adalah 18,88%, PPN Impor 17%, dan PPh Badan 15,8%.

Sebagai informasi, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun sampai dengan akhir Februari 2022. Angka tersebut tumbuh 36,5% dibandingkan penerimaan pajak akhir Februari 2021 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT