KEBIJAKAN PAJAK

Bonus Demografi Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Bonus Demografi Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang bonus demografi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, terutama pada generasi muda.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah memiliki program Inklusi Kesadaran Pajak yang diharapkan dapat mewujudkan generasi emas yang sadar pajak.

"Dalam program edukasi pajak, DJP menargetkan untuk menjangkau calon wajib pajak masa depan atau future taxpayer yang nantinya akan menjadi pelopor-pelopor kepatuhan perpajakan," katanya, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna mencapai visi tersebut, lanjut Suryo, DJP tengah melakukan piloting Inklusi Kesadaran Pajak untuk siswa pada jenjang SMA. Piloting telah dilakukan di beberapa SMA di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten pada Juli 2022.

Nanti, program Inklusi Kesadaran pajak akan dilakukan ke jenjang lainnya. Untuk itu, Suryo meminta dukungan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud serta dinas-dinas terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Saat ini, Inklusi Kesadaran Pajak sudah menjadi salah satu materi dalam Pendidikan Bela Negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan. Ke depan, materi pajak juga akan diterapkan di sekolah-sekolah yang berada dalam naungan Kementerian Agama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami berharap Inklusi Kesadaran Pajak dapat segera diimplementasikan pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Agama dan diikuti pendidikan dasar dan menengah di bawah naungan Kemenag," ujar Suryo.

Dengan seluruh upaya ini, Surya optimistis para siswa yang suatu saat ini bakal menjadi wajib pajak sudah memahami peran penting mereka sebagai warga negara yang patuh pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra