Pertanyaan:
SAYA bekerja di perusahaan pangan yang baru saja didirikan pada tahun lalu. Omzet perusahaan kami pada tahun lalu berada di bawah Rp4,8 miliar, sehingga kami dikenakan pajak UMKM sebesar 0,5% per bulannya. Diproyeksikan, sampai dengan akhir tahun ini omzet perusahaan kami masih berada di bawah Rp4,8 miliar.
Pertanyaan saya, sekalipun omzet perusahaan kami masih berada di bawah Rp4,8 miliar, apakah kami dapat menggunakan tarif pajak secara umum pada tahun depan?
Hilman, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hilman atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan pajak penghasilan secara final dengan tarif 0,5%.
Namun demikian, terdapat pengecualian atas pengenaan pajak penghasilan final ini. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018 yang berbunyi:
“(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3), (4) dan (5) PP 23/2018 mengatur bahwa:
“(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
Adapun ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) PP 23/2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK 99/2018).
Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 99/2018, ditegaskan kembali bahwa wajib pajak diperkenankan memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan. Adapun tata cara pemberitahuan untuk menggunakan ketentuan umum pajak penghasilan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 23/2018 yang berbunyi:
“(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PMK 23/2018 mengatur bahwa:
“(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak diperbolehkan untuk memilih dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum, asalkan menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar maksimal pada akhir tahun pajak.
Namun, perlu diperhatikan, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.
Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Apabila wajib pajak beralih ke tarif PPh umu. untuk pertama kalinya sesudah dikenakan PPh final 0,5%. Pertanyaannya berapakah angsuran PPh Pasal 25-nya? Bisakah WP dianggap sebagai perusahaan baru sehingga bisa untuk tidak mengangsur PPh Pasal 25 di tahun pajak dimana sudah memilih tarif umum?