KONSULTASI PAJAK

Bolehkah UMKM Menggunakan Tarif Pajak Umum?

Rabu, 24 Juni 2020 | 11:30 WIB
Bolehkah UMKM Menggunakan Tarif Pajak Umum?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA bekerja di perusahaan pangan yang baru saja didirikan pada tahun lalu. Omzet perusahaan kami pada tahun lalu berada di bawah Rp4,8 miliar, sehingga kami dikenakan pajak UMKM sebesar 0,5% per bulannya. Diproyeksikan, sampai dengan akhir tahun ini omzet perusahaan kami masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Pertanyaan saya, sekalipun omzet perusahaan kami masih berada di bawah Rp4,8 miliar, apakah kami dapat menggunakan tarif pajak secara umum pada tahun depan?

Hilman, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Hilman atas pertanyaannya. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenakan pajak penghasilan secara final dengan tarif 0,5%.

Namun demikian, terdapat pengecualian atas pengenaan pajak penghasilan final ini. Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018 yang berbunyi:

“(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
  1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan
  1. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.”

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3), (4) dan (5) PP 23/2018 mengatur bahwa:

“(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Adapun ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) PP 23/2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK 99/2018).

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 99/2018, ditegaskan kembali bahwa wajib pajak diperkenankan memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan. Adapun tata cara pemberitahuan untuk menggunakan ketentuan umum pajak penghasilan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 23/2018 yang berbunyi:

“(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
  2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
  3. saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PMK 23/2018 mengatur bahwa:

“(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak diperbolehkan untuk memilih dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum, asalkan menyampaikan pemberitahuan ke KPP terdaftar maksimal pada akhir tahun pajak.

Namun, perlu diperhatikan, apabila wajib pajak telah memilih untuk dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum maka untuk tahun pajak seterusnya wajib pajak tidak dapat dikenai pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% lagi.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 17:59 WIB

Apabila wajib pajak beralih ke tarif PPh umu. untuk pertama kalinya sesudah dikenakan PPh final 0,5%. Pertanyaannya berapakah angsuran PPh Pasal 25-nya? Bisakah WP dianggap sebagai perusahaan baru sehingga bisa untuk tidak mengangsur PPh Pasal 25 di tahun pajak dimana sudah memilih tarif umum?

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN