PENGAWASAN PAJAK

Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 15:15 WIB
Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa kunjungan oleh petugas pajak ke lokasi atau alamat wajib pajak bisa saja terjadi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) bisa melakukan kunjungan atau visit ke lokasi wajib pajak dengan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal.

"[Kunjungan ini] dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau untuk tujuan lain," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/6/2022).

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang kunjungan yang dilakukan fiskus. Seorang netizen, melalui akun Twitter, melempar pertanyaan kepada DJP terkait rencana kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak badan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Apakah boleh petugas pajak mengunjungi perusahaan? Soalnya ada kantor teman mendapatkan surat untuk penjelasan pajak, tetapi petugas pajak mau main ke kantornya," tulis seorang wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, SE-39/PJ/2015 mendefinisikan 'kunjungan' sebagai kegiatan yang dilakukan oleh account representative (AR), petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 26 Juni 2022 | 03:13 WIB

hal ini akan membuat pertugas pajak melakukan tindakan semena - mena, menakut-nakuti dengan pemeriksaan kepada WP dan akan menimbulkan celah korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya