PENGAWASAN PAJAK

Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 15:15 WIB
Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa kunjungan oleh petugas pajak ke lokasi atau alamat wajib pajak bisa saja terjadi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) bisa melakukan kunjungan atau visit ke lokasi wajib pajak dengan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal.

"[Kunjungan ini] dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau untuk tujuan lain," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/6/2022).

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang kunjungan yang dilakukan fiskus. Seorang netizen, melalui akun Twitter, melempar pertanyaan kepada DJP terkait rencana kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Apakah boleh petugas pajak mengunjungi perusahaan? Soalnya ada kantor teman mendapatkan surat untuk penjelasan pajak, tetapi petugas pajak mau main ke kantornya," tulis seorang wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, SE-39/PJ/2015 mendefinisikan 'kunjungan' sebagai kegiatan yang dilakukan oleh account representative (AR), petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 26 Juni 2022 | 03:13 WIB

hal ini akan membuat pertugas pajak melakukan tindakan semena - mena, menakut-nakuti dengan pemeriksaan kepada WP dan akan menimbulkan celah korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Ramai Turis Asing, Petugas Pajak Sisir Usaha Restoran dan Hotel

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII