PENGAWASAN PAJAK

Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 15:15 WIB
Bolehkah Petugas Pajak Kunjungi Perusahaan? Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa kunjungan oleh petugas pajak ke lokasi atau alamat wajib pajak bisa saja terjadi. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) bisa melakukan kunjungan atau visit ke lokasi wajib pajak dengan dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal.

"[Kunjungan ini] dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau untuk tujuan lain," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Senin (20/6/2022).

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang kunjungan yang dilakukan fiskus. Seorang netizen, melalui akun Twitter, melempar pertanyaan kepada DJP terkait rencana kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak badan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Apakah boleh petugas pajak mengunjungi perusahaan? Soalnya ada kantor teman mendapatkan surat untuk penjelasan pajak, tetapi petugas pajak mau main ke kantornya," tulis seorang wajib pajak.

Sebagai informasi tambahan, SE-39/PJ/2015 mendefinisikan 'kunjungan' sebagai kegiatan yang dilakukan oleh account representative (AR), petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Heru 26 Juni 2022 | 03:13 WIB

hal ini akan membuat pertugas pajak melakukan tindakan semena - mena, menakut-nakuti dengan pemeriksaan kepada WP dan akan menimbulkan celah korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari