TAX CORNER IAI

Blueprint Diyakini Jadi Dasar yang Kokoh Konsensus Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:56 WIB
Blueprint Diyakini Jadi Dasar yang Kokoh Konsensus Pajak Digital

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Blueprint pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital yang telah dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat menjadi dasar kokoh untuk tercapainya konsensus global.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam OECD/G20 Inclusive framework on BEPS dan aktif terlibat dalam pembahasan kedua pilar pajak digital.

“Meskipun konsensus global belum tercapai, blueprint tersebut memberikan dasar yang kokoh mengenai kesepakatan di waktu ke depan untuk pemajakan ekonomi digital yang adil sederhana dan dapat diimplementasikan,” ungkap John, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

John menjelaskan tantangan pajak digital muncul akibat perkembangan dari teknologi yang membuat bisnis dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik. Hal ini memicu adanya kebutuhan akan nexus baru atau cara pembagian hak pemajakan serta alokasi laba yang adil atas keuntungan perusahaan digital.

Untuk itu, dibutuhkan konsensus global yang dapat menciptakan sistem pemajakan yang adil dan sederhana. Pilar pertama membahas tentang alokasi hak pemajakan antaryurisdiksi dan alokasi laba atau biasa disebut unified approach.

Pilar kedua berfokus pada pengenaan pajak minimum (global minimum tax) dan seperangkat aturan terkoordinasi untuk mengatasi risiko dari struktur perusahaan multinasional atau sering disebut dengan Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Saat memberikan opening speech dalam acara hasil kerja sama IAI dan DJP tersebut, John mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital yang telah diterapkan pemerintah akan memberikan tambahan penerimaan. Dia menyebut PPN atas transaksi digital tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pajak internasional.

Namun, penerapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) masih dalam tahap pembahasan dan menunggu bagaimana konsensus global. Pasalnya, hal ini menyangkut bagaimana sistem pajak internasional yang sederhana tanpa menimbulkan hal-hal yang dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi digital.

“Indonesia sangat mendukung upaya menuju terwujudnya konsensus global atas ekonomi digital yang diharapkan bisa kita selesaikan tahun depan. Tentunya kami mengharapkan pertemuan online tax corner kali ini dapat memberikan pencerahan bagi kita mengenai perkembangan pajak digital,” pungkasnya.

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses