KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB
Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Suasana pemblokiran rekening penanggung pajak di Bank Muamalat. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

BEKASI, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara memblokir rekening milik penanggung pajak di Bank Muamalat cabang Kota Bekasi lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya pada 31 Januari 2023.

KPP Pratama Bekasi Utara menyebut pemblokiran rekening merupakan tindakan yang dilakukan JSPN sebelum menyita harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai jaminan pelunasan atas utang wajib pajak tersebut.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi tunggakan pajak milik wajib pajak yang bersangkutan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

KPP menambahkan JSPN selalu didampingi oleh atasan langsung yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan saat melakukan tindakan penagihan aktif. Hal ini dilakukan agar penanggung pajak meyakini bahwa tindakan penagihan benar-benar dilakukan.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat perlu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada salah satu pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Jika nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China