KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB
Blokir Rekening WP, Juru Sita Pajak Sambangi Bank Muamalat

Suasana pemblokiran rekening penanggung pajak di Bank Muamalat. (foto: KPP Pratama Bekasi Utara)

BEKASI, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara memblokir rekening milik penanggung pajak di Bank Muamalat cabang Kota Bekasi lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya pada 31 Januari 2023.

KPP Pratama Bekasi Utara menyebut pemblokiran rekening merupakan tindakan yang dilakukan JSPN sebelum menyita harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai jaminan pelunasan atas utang wajib pajak tersebut.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan saldo rekening ke kas negara untuk melunasi tunggakan pajak milik wajib pajak yang bersangkutan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KPP menambahkan JSPN selalu didampingi oleh atasan langsung yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan saat melakukan tindakan penagihan aktif. Hal ini dilakukan agar penanggung pajak meyakini bahwa tindakan penagihan benar-benar dilakukan.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat perlu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran itu disampaikan kepada salah satu pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja