KPP PRATAMA LUWUK

Blokir Rekening, KPP Ini Langsung Terima Pelunasan Tunggakan Miliaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 10:00 WIB
Blokir Rekening, KPP Ini Langsung Terima Pelunasan Tunggakan Miliaran

Ilustrasi.

BANGGAI, DDTCNews - KPP Pratama Luwuk, Sulawesi Tengah berhasil melakukan pencairan tunggakan pajak senilai Rp1,5 miliar. Pelunasan tunggakan tersebut dilakukan oleh salah satu wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan penggalian di Kabupaten Banggai.

Usut punya usut, pencairan dilakukan setelah kantor pajak melakukan langkah penagihan aktif berupa pemblokiran rekening milik wajib pajak.

"Setelah dinyatakan terblokir, saya langsung membuat kode billing agar perusahaan tersebut segera melunasi utang pajaknya," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Luwuk Rusdi dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemblokiran rekening bank, ujar Rusdi, merupakan salah satu tindakan penagihan yang efektif memberikan efek jera kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak. Semua transaksi keuangan baik berupa transaksi masuk atau transaksi keluar seketika itu juga berhenti saat rekening terblokir. Mau tidak mau wajib pajak harus membayar tunggakan pajak agar rekening bisa digunakan kembali.

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra