PENGAWASAN JASA KEUANGAN

Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 14:11 WIB
Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Poster tentang bahaya pinpri yang dirilis OJK.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan resmi kepada khalayak tentang bahaya dari pinjaman pribadi (pinpri).

Akhir-akhir ini isu pinpri memang tengah ramai dibicarakan masyarakat lantaran bunganya yang tinggi dan ancaman penyebaran data pribadi milik peminjam atau debitur.

"Waspadai pinjaman ilegal! Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman, cek legalitas jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK," tulis OJK dalam unggahannya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ada beberapa bahaya pinpri yang diungkap oleh OJK. Pertama, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Ketiga, bunga pinpri sangat tinggi, bisa mencapai 35% sampai dengan 40%. Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam.

"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," tulis OJK.

Baca Juga:
WP Diimbau Tak Coba Interaksi dengan Pihak yang Mengatasnamakan DJP

Perlu diketahui, pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Biasanya orang-orang ini akan menawarkan jasanya di media sosial.

Suarat peminjaman terbilang sederhana, yakni KTP, foto diri, serta akun media sosial. Syarat yang sederhana membuat peminjam mudah memenuhinya dan 'terjerat' dalam lingkaran pinpri.

Tak cuma itu, pencairan dana pinpri juga terbilang cepat, kurang dari sehari.

Baca Juga:
DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga peminjam apabila memerlukan dana segar dalam waktu singkat. Pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan bisa dilakukan melalui kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.

Isu tentang pinpri mendadak ramai belakangan karena diungkap oleh sebuah akun di Twitter. Akun tersebut menyebutkan sejumlah akun medsos yang diduga berperan sebagai penyedia jasa pinpri.

Pinjaman diberikan dengan bunga tinggi, yakni 35% per hari. Jika tak bisa melunasi, data pribadi peminjam terancam untuk disebarluaskan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Minggu, 24 November 2024 | 11:30 WIB PENIPUAN PAJAK

WP Diimbau Tak Coba Interaksi dengan Pihak yang Mengatasnamakan DJP

Kamis, 21 November 2024 | 09:21 WIB LAYANAN PAJAK

DJP Minta WP Tak Ragu Laporkan Penipuan yang Mengatasnamakan Otoritas

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra