PENGAWASAN JASA KEUANGAN

Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 14:11 WIB
Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Poster tentang bahaya pinpri yang dirilis OJK.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan resmi kepada khalayak tentang bahaya dari pinjaman pribadi (pinpri).

Akhir-akhir ini isu pinpri memang tengah ramai dibicarakan masyarakat lantaran bunganya yang tinggi dan ancaman penyebaran data pribadi milik peminjam atau debitur.

"Waspadai pinjaman ilegal! Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman, cek legalitas jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK," tulis OJK dalam unggahannya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Ada beberapa bahaya pinpri yang diungkap oleh OJK. Pertama, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Ketiga, bunga pinpri sangat tinggi, bisa mencapai 35% sampai dengan 40%. Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam.

"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," tulis OJK.

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Perlu diketahui, pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Biasanya orang-orang ini akan menawarkan jasanya di media sosial.

Suarat peminjaman terbilang sederhana, yakni KTP, foto diri, serta akun media sosial. Syarat yang sederhana membuat peminjam mudah memenuhinya dan 'terjerat' dalam lingkaran pinpri.

Tak cuma itu, pencairan dana pinpri juga terbilang cepat, kurang dari sehari.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga peminjam apabila memerlukan dana segar dalam waktu singkat. Pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan bisa dilakukan melalui kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.

Isu tentang pinpri mendadak ramai belakangan karena diungkap oleh sebuah akun di Twitter. Akun tersebut menyebutkan sejumlah akun medsos yang diduga berperan sebagai penyedia jasa pinpri.

Pinjaman diberikan dengan bunga tinggi, yakni 35% per hari. Jika tak bisa melunasi, data pribadi peminjam terancam untuk disebarluaskan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6