PMK 28/2024

BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan menyesuaikan sistem online single submission (OSS) untuk mendukung pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, banyak insentif pajak di IKN yang permohonannya harus diajukan oleh investor melalui OSS.

"Untuk sistemnya kita sudah membuat. Kita sudah uji coba dan tidak ada kendala ," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Yuliot mengatakan OSS sesungguhnya sudah digunakan untuk pemberian insentif pajak di luar IKN, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction terkait dengan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

"Jadi sekarang kita tinggal membuat rumah untuk IKN saja. Ini sedang kita siapkan, tinggal menyesuaikan mekanismenya sejalan dengan PMK [28/2024]," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan telah diperinci PMK 28/2024. Dalam kedua regulasi tersebut, telah diatur bahwa beragam insentif pajak di IKN terutama insentif PPh diberikan kepada wajib pajak melalui sistem OSS.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023.

Insentif-insentif yang permohonannya diajukan dan keputusan persetujuannya diterbitkan lewat OSS antara lain tax holiday di IKN, tax holiday di financial center di IKN, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Adapun permohonan terhadap insentif-insentif lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja