PMK 28/2024

BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan menyesuaikan sistem online single submission (OSS) untuk mendukung pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, banyak insentif pajak di IKN yang permohonannya harus diajukan oleh investor melalui OSS.

"Untuk sistemnya kita sudah membuat. Kita sudah uji coba dan tidak ada kendala ," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Yuliot mengatakan OSS sesungguhnya sudah digunakan untuk pemberian insentif pajak di luar IKN, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction terkait dengan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

"Jadi sekarang kita tinggal membuat rumah untuk IKN saja. Ini sedang kita siapkan, tinggal menyesuaikan mekanismenya sejalan dengan PMK [28/2024]," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan telah diperinci PMK 28/2024. Dalam kedua regulasi tersebut, telah diatur bahwa beragam insentif pajak di IKN terutama insentif PPh diberikan kepada wajib pajak melalui sistem OSS.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023.

Insentif-insentif yang permohonannya diajukan dan keputusan persetujuannya diterbitkan lewat OSS antara lain tax holiday di IKN, tax holiday di financial center di IKN, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Adapun permohonan terhadap insentif-insentif lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP