PMK 28/2024

BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku akan menyesuaikan sistem online single submission (OSS) untuk mendukung pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, banyak insentif pajak di IKN yang permohonannya harus diajukan oleh investor melalui OSS.

"Untuk sistemnya kita sudah membuat. Kita sudah uji coba dan tidak ada kendala ," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Yuliot mengatakan OSS sesungguhnya sudah digunakan untuk pemberian insentif pajak di luar IKN, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga supertax deduction terkait dengan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

"Jadi sekarang kita tinggal membuat rumah untuk IKN saja. Ini sedang kita siapkan, tinggal menyesuaikan mekanismenya sejalan dengan PMK [28/2024]," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak di IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 dan telah diperinci PMK 28/2024. Dalam kedua regulasi tersebut, telah diatur bahwa beragam insentif pajak di IKN terutama insentif PPh diberikan kepada wajib pajak melalui sistem OSS.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pemberian fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023.

Insentif-insentif yang permohonannya diajukan dan keputusan persetujuannya diterbitkan lewat OSS antara lain tax holiday di IKN, tax holiday di financial center di IKN, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Adapun permohonan terhadap insentif-insentif lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak