KEBIJAKAN EKONOMI

BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB
BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memegang kendali proses perizinan dan pemberian insentif fiskal. Hitung-hitungan lama waktu proses perizinan mulai dilakukan BKPM.

Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana mengatakan beralihnya perizinan dan insentif dari 22 kementerian/lembaga (K/L) ke BKPM terdiri atas ratusan jenis perizinan.

Karena itu, pemetaan lama waktu perizinan kini dilakukan BKPM. "Untuk sementara ini yang paling lama itu 25 hari. Sedangkan izin yang paling sederhana itu 10 hari," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Andi menyebutkan basis penghitungan waktu proses perizinan tidak otomatis ditetapkan oleh BKPM. Proses harmonisasi masih harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lama waktu perizinan.

Dari aspek tersebut baru BKPM menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Terdapat beberapa kritera yang harus dipenuhi sebelum NSPK resmi dikeluarkan. Salah satunya adalah tingkat kerumitan suatu perizinan.

Untuk jangka waktu paling lama selama 25 hari, terdapat tiga tahap proses sebelum izin keluar. Tahap pertama, administrasi. Kedua, pengecekan teknis dan ketiga pengecekan lapangan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Izin paling lama 25 hari itu misalnya Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) karena ada proses administrasi, teknis dan pengecekan lapangan, sedangkan yang sederhana itu 10 hari misalnya hanya memerlukan uji laboratorium," paparnya.

Andi menegaskan persoalan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan tidak jadi perhatian utama pelaku usaha. Kepastian waktu menjadi lebih penting agar proses bisnis tidak terganggu.

"Sebetulnya mau satu minggu atau satu bulan tidak masalah buat mereka [pengusaha], yang penting kepastian kapan urusan perizinan bisa diselesaikan," Imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses