KEBIJAKAN EKONOMI

BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB
BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memegang kendali proses perizinan dan pemberian insentif fiskal. Hitung-hitungan lama waktu proses perizinan mulai dilakukan BKPM.

Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana mengatakan beralihnya perizinan dan insentif dari 22 kementerian/lembaga (K/L) ke BKPM terdiri atas ratusan jenis perizinan.

Karena itu, pemetaan lama waktu perizinan kini dilakukan BKPM. "Untuk sementara ini yang paling lama itu 25 hari. Sedangkan izin yang paling sederhana itu 10 hari," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Andi menyebutkan basis penghitungan waktu proses perizinan tidak otomatis ditetapkan oleh BKPM. Proses harmonisasi masih harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lama waktu perizinan.

Dari aspek tersebut baru BKPM menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Terdapat beberapa kritera yang harus dipenuhi sebelum NSPK resmi dikeluarkan. Salah satunya adalah tingkat kerumitan suatu perizinan.

Untuk jangka waktu paling lama selama 25 hari, terdapat tiga tahap proses sebelum izin keluar. Tahap pertama, administrasi. Kedua, pengecekan teknis dan ketiga pengecekan lapangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Izin paling lama 25 hari itu misalnya Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) karena ada proses administrasi, teknis dan pengecekan lapangan, sedangkan yang sederhana itu 10 hari misalnya hanya memerlukan uji laboratorium," paparnya.

Andi menegaskan persoalan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan tidak jadi perhatian utama pelaku usaha. Kepastian waktu menjadi lebih penting agar proses bisnis tidak terganggu.

"Sebetulnya mau satu minggu atau satu bulan tidak masalah buat mereka [pengusaha], yang penting kepastian kapan urusan perizinan bisa diselesaikan," Imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU