KEBIJAKAN EKONOMI

BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB
BKPM Hitung Lama Proses Perizinan dan Pemberian Insentif

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memegang kendali proses perizinan dan pemberian insentif fiskal. Hitung-hitungan lama waktu proses perizinan mulai dilakukan BKPM.

Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana mengatakan beralihnya perizinan dan insentif dari 22 kementerian/lembaga (K/L) ke BKPM terdiri atas ratusan jenis perizinan.

Karena itu, pemetaan lama waktu perizinan kini dilakukan BKPM. "Untuk sementara ini yang paling lama itu 25 hari. Sedangkan izin yang paling sederhana itu 10 hari," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Andi menyebutkan basis penghitungan waktu proses perizinan tidak otomatis ditetapkan oleh BKPM. Proses harmonisasi masih harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lama waktu perizinan.

Dari aspek tersebut baru BKPM menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Terdapat beberapa kritera yang harus dipenuhi sebelum NSPK resmi dikeluarkan. Salah satunya adalah tingkat kerumitan suatu perizinan.

Untuk jangka waktu paling lama selama 25 hari, terdapat tiga tahap proses sebelum izin keluar. Tahap pertama, administrasi. Kedua, pengecekan teknis dan ketiga pengecekan lapangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Izin paling lama 25 hari itu misalnya Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) karena ada proses administrasi, teknis dan pengecekan lapangan, sedangkan yang sederhana itu 10 hari misalnya hanya memerlukan uji laboratorium," paparnya.

Andi menegaskan persoalan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan tidak jadi perhatian utama pelaku usaha. Kepastian waktu menjadi lebih penting agar proses bisnis tidak terganggu.

"Sebetulnya mau satu minggu atau satu bulan tidak masalah buat mereka [pengusaha], yang penting kepastian kapan urusan perizinan bisa diselesaikan," Imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN