JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini memegang kendali proses perizinan dan pemberian insentif fiskal. Hitung-hitungan lama waktu proses perizinan mulai dilakukan BKPM.
Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana mengatakan beralihnya perizinan dan insentif dari 22 kementerian/lembaga (K/L) ke BKPM terdiri atas ratusan jenis perizinan.
Karena itu, pemetaan lama waktu perizinan kini dilakukan BKPM. "Untuk sementara ini yang paling lama itu 25 hari. Sedangkan izin yang paling sederhana itu 10 hari," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).
Andi menyebutkan basis penghitungan waktu proses perizinan tidak otomatis ditetapkan oleh BKPM. Proses harmonisasi masih harus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lama waktu perizinan.
Dari aspek tersebut baru BKPM menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Terdapat beberapa kritera yang harus dipenuhi sebelum NSPK resmi dikeluarkan. Salah satunya adalah tingkat kerumitan suatu perizinan.
Untuk jangka waktu paling lama selama 25 hari, terdapat tiga tahap proses sebelum izin keluar. Tahap pertama, administrasi. Kedua, pengecekan teknis dan ketiga pengecekan lapangan.
"Izin paling lama 25 hari itu misalnya Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) karena ada proses administrasi, teknis dan pengecekan lapangan, sedangkan yang sederhana itu 10 hari misalnya hanya memerlukan uji laboratorium," paparnya.
Andi menegaskan persoalan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan tidak jadi perhatian utama pelaku usaha. Kepastian waktu menjadi lebih penting agar proses bisnis tidak terganggu.
"Sebetulnya mau satu minggu atau satu bulan tidak masalah buat mereka [pengusaha], yang penting kepastian kapan urusan perizinan bisa diselesaikan," Imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.