DDTC NEWSLETTER

BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Agustus 2021 | 20:39 WIB
BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai barang kena pajak (BKP) strategis tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tentang relaksasi pembayaran cukai, pembebasan bea masuk atas impor senjata dan amunisi, serta pengenaan tarif preferensi berdasarkan Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Aturan Baru BKP Tertentu Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2021 yang mengatur tentang BKP tertentu bersifat strategis yang tidak dipungut PPN. Beleid ini diundangkan pada 28 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PP No.106 Tahun 2015.

  • Ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan BMTP atas impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 14 hari setelahnya.

  • Relaksasi Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Cukai

Kementerian Keuangan merelaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan pembayaran cukai tersebut diatur dalam PMK No. 93/PMK.04/2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Relaksasi Pembayaran Cukai Secara Berkala Bagi Pengusaha Pabrik

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-8/BC/2021.

  • Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Senjata, Amunisi, dan Perlengkapan Militer

Melalui PMK No. 91/PMK.04/2021, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan. Beleid ini berlaku mulai 12 Juli 2021.

  • Tata Cara Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Dalam KEK

DJBC menerbitkan kebijakan baru terkait tata cara pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2021.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
  • Tata Cara Pengenaan Tarif Preferensi Berdasarkan IC-CEPA

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2021 yang mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Tatap Muka

Pengadilan Pajak kembali menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 – 2 Agustus 2021. Penundaan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-12/PP/2021 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021

  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Tatap Muka

Pengadilan Pajak merilis ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-14/PP/2021. Surat edaran ini berlaku mulai 21 Juli 2021.

  • Prosedur Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka

Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak No. SE-01/SP/2021 memuat prosedur pemberian layanan administrasi sengketa pajak dalam pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra