DDTC NEWSLETTER

BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Agustus 2021 | 20:39 WIB
BKP Strategis yang Tidak Dipungut PPN, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis ketentuan baru mengenai barang kena pajak (BKP) strategis tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tentang relaksasi pembayaran cukai, pembebasan bea masuk atas impor senjata dan amunisi, serta pengenaan tarif preferensi berdasarkan Indonesia – Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.2, Juli 2021 bertajuk Certain Strategic Taxable Goods Not Subject to VAT and New Regulation on Import Duties and Excise. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Aturan Baru BKP Tertentu Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2021 yang mengatur tentang BKP tertentu bersifat strategis yang tidak dipungut PPN. Beleid ini diundangkan pada 28 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PP No.106 Tahun 2015.

  • Ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan BMTP atas impor produk kain asal Vietnam dan Malaysia. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 14 hari setelahnya.

  • Relaksasi Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Cukai

Kementerian Keuangan merelaksasi jangka waktu penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Penundaan pembayaran cukai tersebut diatur dalam PMK No. 93/PMK.04/2021.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Relaksasi Pembayaran Cukai Secara Berkala Bagi Pengusaha Pabrik

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan mengenai tata cara pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-8/BC/2021.

  • Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk atas Impor Senjata, Amunisi, dan Perlengkapan Militer

Melalui PMK No. 91/PMK.04/2021, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan. Beleid ini berlaku mulai 12 Juli 2021.

  • Tata Cara Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Dalam KEK

DJBC menerbitkan kebijakan baru terkait tata cara pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2021.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • Tata Cara Pengenaan Tarif Preferensi Berdasarkan IC-CEPA

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2021 yang mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan IC-CEPA. Beleid ini diundangkan pada 29 Juni 2021 dan berlaku 30 hari setelahnya.

  • Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Tatap Muka

Pengadilan Pajak kembali menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juli 2021 – 2 Agustus 2021. Penundaan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-12/PP/2021 dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021

  • Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Tatap Muka

Pengadilan Pajak merilis ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai 26 Juli 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-14/PP/2021. Surat edaran ini berlaku mulai 21 Juli 2021.

  • Prosedur Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka

Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak No. SE-01/SP/2021 memuat prosedur pemberian layanan administrasi sengketa pajak dalam pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi