PENERIMAAN PAJAK

BKF: Penerimaan Pajak 2020 Masih Berisiko Turun Lebih dari 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:47 WIB
BKF: Penerimaan Pajak 2020 Masih Berisiko Turun Lebih dari 10%

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa kembali meleset.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020, ditargetkan senilai Rp1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun.

Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%. Simak pula artikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020’.

Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp120,6 triliun pada anggaran, ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Febrio mengakui jumlah penerima insentif masih belum optimal. Kurangnya pemanfaatan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.

"Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain," kata Febrio.

Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan ini, Febrio mengatakan proyeksi kontraksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi. "Kalau insetifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling cancel out," kata Febrio. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?