PENERIMAAN PAJAK

BKF: Penerimaan Pajak 2020 Masih Berisiko Turun Lebih dari 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:47 WIB
BKF: Penerimaan Pajak 2020 Masih Berisiko Turun Lebih dari 10%

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa kembali meleset.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan masih terdapat kemungkinan realisasi penerimaan pajak terkontraksi lebih dalam dari yang sudah diestimasi dan masuk dalam Perpres No. 72 Tahun 2020.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini [keadaan] akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio dalam sebuah webinar, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020, ditargetkan senilai Rp1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi pada tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun.

Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%. Simak pula artikel ‘Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020’.

Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp120,6 triliun pada anggaran, ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani: Hingga 27 Juni, Realisasi Insentif Pajak Capai 10,14%’.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Febrio mengakui jumlah penerima insentif masih belum optimal. Kurangnya pemanfaatan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.

"Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain," kata Febrio.

Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan ini, Febrio mengatakan proyeksi kontraksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi. "Kalau insetifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling cancel out," kata Febrio. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN