KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan.

Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan.

"Dapat disimpulkan bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga tidak menyurutkan wajib pajak (investor) untuk bertransaksi di pasar modal karena transaksi dengan nilai tertentu mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," tulis BKF.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Untuk diketahui, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga atau trade confirmation sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai khusus atas dokumen-dokumen tersebut melalui PP 3/2022.

Pembebasan bea meterai diberlakukan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan lewat penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian/penjualan kembali unit penyertaan produk investasi kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta; dan dokumen transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja