JERMAN

Bisnis Online di Negara Ini Segera Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 17:03 WIB
Bisnis Online di Negara Ini Segera Dipajaki

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman akan segera memanfaatkan platform online seperti Amazon dan eBay untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak disetor oleh vendor asing. Kabarnya, pasar online di Jerman sudah sepakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti dilansir Tax Notes International, rancangan aturan tersebut menganggap operator dari aktifivitas jual beli online sebagai penanggung jawab atas PPN yang tidak disetor oleh vendor, termasuk vendor yang tidak terdaftar dengan otoritas pajak Jerman.

“Rancangan aturan itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz. Aturan ini akan dimasukkan ke dalam program legislatif nasional 2018 dan kemungkinan akan berlaku pada 1 Januari 2019,” demikian dilansir Tax Notes International, Senin (2/7).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Hal ini mendapat sorotan dari Vice President of Global Indirect Tax Richard Asquith yang mengatakan pemerintah Jerman mengikuti jejak pemerintah Inggris yang memperkenalkan kebijakan ini pada bulan Mei 2018.

Pelaku usaha harus menyimpan sertifikasi pendaftaran PPN Jerman baik kepada penjual lokal maupun luar negeri, atau memiliki bukti digital dari otoritas pajak federal Jerman terkait data PPN penjual. “Saya pikir Prancis akan mengikuti aturan ini ke depannya,” kata Asquith.

Lebih jauh, pasar online di seluruh Uni Eropa (UE) diwajibkan untuk mengumpulkan PPN atas transaksi penjualan di masing-masing platform baik dari perusahaan non EU hingga konsumen EU, seperti halnya yang sudah disepakati oleh negara-negara anggota EU pada Desember 2017.

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Dalam implementasinya, seluruh barang impor akan disimpan di gudang milik pemerintah UE, sehingga mudah didata dan mudah dikenakan PPN. Pasalnya saat ini barang yang tersimpan di gudang tersebut cukup sulit untuk dipajaki walaupun barang tersebut berada di Eropa.

Menurut juru bicara Komisi Eropa saat ini, kebijakan ini akan mempermudah otoritas pajak untuk memajaki fasilitator pasar online atas barang impor tersebut. Pelaku usaha kecil akan bisa memanfaatkan pasar online sebagai perantara untuk memasok barang, seperti yang sudah diterapkan pada sektor jasa layanan online.

Sebagai informasi, pada September 2017 Komisi Eropa mencatat penerimaan PPN tahun 2015 mengalami gap sebesar €152 miliar atau Rp2.547,34 triliun, sehingga menuntun pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak yang lebih strategis untuk mengatasinya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:00 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan