MALAYSIA

Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:45 WIB
Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan proposal anggaran keuangan 2017, Pemerintah Malaysia memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pajak untuk industri-industri tertentu, seperti perhotelan dan institusi keuangan syariah.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia, insentif pajak yang diberikan untuk industri perhotelan mencakup investasi pada hotel bintang empat dan lima yang baru didirikan atau memenuhi syarat status pionir untuk mendapatkan tambahan pembebasan pajak selama 2 tahun hingga akhir tahun 2018.

“Status pionir ini juga memungkinkan operator hotel di Malaysia mendapatkan pembebasan pajak 70% dari pendapatannya selama lima tahun. Namun, untuk hotel yang berlokasi di Sabah dan Sarawak mendapat pembebasan pajak hingga 100% selama lima tahun,” ungkap pernyataan yang dilansir dalam tax-news.com, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain insentif pajak bagi industri perhotelan, insentif pajak juga dirancang untuk mempromosikan pertumbuhan industri keuangan Islam di Malaysia.

Institusi keuangan islam khususnya bank syariah di Malaysia akan terus dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perbankan syariah yang dilakukan dalam mata uang asing dari 2017 sampai dengan 2020.

Untuk periode yang sama, perusahaan asuransi syariah (Takaful) juga akan mendapatkan pembebasan pajak dan materai atas penghasilan yang berasal dari instrumen yang terkait dengan bisnis Takaful dalam mata uang asing.

Selain, pemberian insentif pajak bagi industri-industri tertentu, Perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak juga telah mengumumkan dalam pidatonya yang mengatakan bahawa pemerintah akan memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan dalam anggaran keuangan 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar