KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan proposal anggaran keuangan 2017, Pemerintah Malaysia memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pajak untuk industri-industri tertentu, seperti perhotelan dan institusi keuangan syariah.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia, insentif pajak yang diberikan untuk industri perhotelan mencakup investasi pada hotel bintang empat dan lima yang baru didirikan atau memenuhi syarat status pionir untuk mendapatkan tambahan pembebasan pajak selama 2 tahun hingga akhir tahun 2018.
“Status pionir ini juga memungkinkan operator hotel di Malaysia mendapatkan pembebasan pajak 70% dari pendapatannya selama lima tahun. Namun, untuk hotel yang berlokasi di Sabah dan Sarawak mendapat pembebasan pajak hingga 100% selama lima tahun,” ungkap pernyataan yang dilansir dalam tax-news.com, Rabu (26/10).
Selain insentif pajak bagi industri perhotelan, insentif pajak juga dirancang untuk mempromosikan pertumbuhan industri keuangan Islam di Malaysia.
Institusi keuangan islam khususnya bank syariah di Malaysia akan terus dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perbankan syariah yang dilakukan dalam mata uang asing dari 2017 sampai dengan 2020.
Untuk periode yang sama, perusahaan asuransi syariah (Takaful) juga akan mendapatkan pembebasan pajak dan materai atas penghasilan yang berasal dari instrumen yang terkait dengan bisnis Takaful dalam mata uang asing.
Selain, pemberian insentif pajak bagi industri-industri tertentu, Perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak juga telah mengumumkan dalam pidatonya yang mengatakan bahawa pemerintah akan memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan dalam anggaran keuangan 2017. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.