MALAYSIA

Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:45 WIB
Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan proposal anggaran keuangan 2017, Pemerintah Malaysia memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pajak untuk industri-industri tertentu, seperti perhotelan dan institusi keuangan syariah.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia, insentif pajak yang diberikan untuk industri perhotelan mencakup investasi pada hotel bintang empat dan lima yang baru didirikan atau memenuhi syarat status pionir untuk mendapatkan tambahan pembebasan pajak selama 2 tahun hingga akhir tahun 2018.

“Status pionir ini juga memungkinkan operator hotel di Malaysia mendapatkan pembebasan pajak 70% dari pendapatannya selama lima tahun. Namun, untuk hotel yang berlokasi di Sabah dan Sarawak mendapat pembebasan pajak hingga 100% selama lima tahun,” ungkap pernyataan yang dilansir dalam tax-news.com, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain insentif pajak bagi industri perhotelan, insentif pajak juga dirancang untuk mempromosikan pertumbuhan industri keuangan Islam di Malaysia.

Institusi keuangan islam khususnya bank syariah di Malaysia akan terus dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perbankan syariah yang dilakukan dalam mata uang asing dari 2017 sampai dengan 2020.

Untuk periode yang sama, perusahaan asuransi syariah (Takaful) juga akan mendapatkan pembebasan pajak dan materai atas penghasilan yang berasal dari instrumen yang terkait dengan bisnis Takaful dalam mata uang asing.

Selain, pemberian insentif pajak bagi industri-industri tertentu, Perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak juga telah mengumumkan dalam pidatonya yang mengatakan bahawa pemerintah akan memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan dalam anggaran keuangan 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN