MALAYSIA

Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 13:45 WIB
Bisnis Hotel & Keuangan Syariah Diberi Insentif Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan proposal anggaran keuangan 2017, Pemerintah Malaysia memberikan sejumlah insentif pajak berupa pembebasan pajak untuk industri-industri tertentu, seperti perhotelan dan institusi keuangan syariah.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Malaysia, insentif pajak yang diberikan untuk industri perhotelan mencakup investasi pada hotel bintang empat dan lima yang baru didirikan atau memenuhi syarat status pionir untuk mendapatkan tambahan pembebasan pajak selama 2 tahun hingga akhir tahun 2018.

“Status pionir ini juga memungkinkan operator hotel di Malaysia mendapatkan pembebasan pajak 70% dari pendapatannya selama lima tahun. Namun, untuk hotel yang berlokasi di Sabah dan Sarawak mendapat pembebasan pajak hingga 100% selama lima tahun,” ungkap pernyataan yang dilansir dalam tax-news.com, Rabu (26/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selain insentif pajak bagi industri perhotelan, insentif pajak juga dirancang untuk mempromosikan pertumbuhan industri keuangan Islam di Malaysia.

Institusi keuangan islam khususnya bank syariah di Malaysia akan terus dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) dari aktivitas perbankan syariah yang dilakukan dalam mata uang asing dari 2017 sampai dengan 2020.

Untuk periode yang sama, perusahaan asuransi syariah (Takaful) juga akan mendapatkan pembebasan pajak dan materai atas penghasilan yang berasal dari instrumen yang terkait dengan bisnis Takaful dalam mata uang asing.

Selain, pemberian insentif pajak bagi industri-industri tertentu, Perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak juga telah mengumumkan dalam pidatonya yang mengatakan bahawa pemerintah akan memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan dalam anggaran keuangan 2017. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis