NE Fatimah A.
,Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Agung salah satu relawan Covid-19 nonmedis yang berdomisili di Jakarta. Sebagai relawan Covid-19 nonmedis, saya bertugas untuk melacak masyarakat yang positif Covid-19, sosialisasi protokol kesehatan, dan juga menjaga di pos perbatasan. Pertanyaannya, sebagai relawan Covid-19, apakah saya bisa mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)?
Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Agung atas pertanyaannya. Insentif pajak atas PPh Pasal 21 DTP dapat diberikan kepada pegawai dan juga tenaga medis. Berkaitan dengan insentif pajak untuk pegawai diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 110/2020 mengatur kriteria pegawai yang dapat memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 DTP. Adapun pasal a quo berbunyi sebagai berikut.
“Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur sebagai berikut.
“Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang :
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.”
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal di atas dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
Tenaga kerja sektor kesehatan yang berhak memanfaatkan insentif ini adalah seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.
Adapun tenaga kesehatan mencakup seluruh tenaga kesehatan sesuai dengan regulasi di bidang kesehatan. Sementara itu, tenaga pendukung kesehatan mencakup asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan yang lain.
Berdasarkan uraian di atas, tidak disebutkan bahwa relawan Covid-19 nonmedis dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Sampai saat ini masih belum tersedia insentif untuk relawan nonmedis Covid-19.
Dengan kata lain, Bapak Agung belum bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Apabila Bapak Agung menerima penghasilan maka pemungutan pajaknya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan di email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.