ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2024 | 13:00 WIB
Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Asalkan, omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pengenaan tarif PPh final UMKM 0,5% ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika jangka waktunya sudah habis maka wajib pajak dikenai tarif normal. Lantas bisakah wajib pajak UMKM memperpanjang jangka waktu penggunaan PPh final 0,5%?

"[Tidak bisa]. Jika memang sudah melewati batas waktu maka wajib pajak menggunakan tarif normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP," jelas Kring Pajak, dikutip pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Perlu dicatat, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, sesuai dengan PP 55/2022, adalah 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentu perseroan terbatas (PT).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

"Penghitungan jangka waktu tersebut dilihat dari kapan wajib pajak terdaftar," ujar Kring Pajak.

Jika wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 maka bisa mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Jika wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Jika wajib pajak terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018, tidak dapat dikenai PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP