KEPALA BPPK ASTERA PRIMANTO BHAKTI:

'Birokrasi Harus Lentur'

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 25 Januari 2018 | 14:54 WIB
'Birokrasi Harus Lentur'

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)

MENGEDUKASI orang gampang-gampang susah. Apalagi untuk topik yang berat seperti pajak dan bea cukai. Belum lagi mengedukasi orang yang benar- benar awam. Padahal, semua itu adalah prasyarat meningkatnya kepatuhan perpajakan, yang pada gilirannya memperkuat penerimaan.

Lalu apa terobosan yang dilakukan Kemenkeu untuk menyiasati situasi pelik ini? Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, InsideTax menemui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Astera Primanto Bhakti untuk sebuah wawancara. Petikannya:

Kabarnya BPPK sudah ‘berubah’ jadi corporate university?

Iya memang, kami sekarang sudah bertransformasi menjadi corporate university (Corpu), begitu pula insitusi pusdiklat di lingkungan Kemenkeu. Dengan Corpu ini, kami banyak memanfaatkan teknologi. Kenapa Corpu, karena dia menutup kelemahan yang ada pada lembaga diklat tradisional.

Misalnya, tidak adanya keselarasan antara yang dipelajari dan yang ditangani. Diklat tradisional juga seringkali tidak berdampak signifikan terhadap proses bisnis yang dijalankan. Dalam Corpu, sebuah diklat dirancang agar pegawai dan institusi sama-sama memetik manfaat.

Corpu ini punya tiga pilar utama, yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN, lalu ada akademi untuk training leadership, dan college yang dilakukan pusdiklat di lingkungan Kemenkeu. Jadi Corpu ini didesain selain untuk melayani intern Kemenkeu juga untuk melayani ke luar.

Ketiga pilar ini punya pendekatan berbeda. Untuk leadership misalnya, itu pendekatannya peserta diklatnya yang di-blend, tetapi untuk college, itu ilmunya yang di-blend. Ini semua hasilnya akan luar biasa karena dari segi knowledge dia akan menjadi lebih lengkap.

Bagaimana menggerakkan pilar-pilar itu tadi?

Dengan desain Corpu ini, kami memiliki Knowledge Learning Center yang berbasis web, www.klc.kemenkeu.go.id. Ini salah satu pendukung Corpu. KLC ini wahana pembelajaran online. Banyak sekali sesuatu yang tutorial dan informasi baik kebijakan maupun yang implementatif.

Kami kemas itu secara simpel untuk memudahkan orang paham. Kami juga sudah well connected dengan sosial media. Mau tahu hal-hal tentang pajak atau keuangan yang rumit dengan cepat dan mudah, masuk saja ke akun kami di Youtube, atau BPPK TV.

Selain itu, kami punya yang namanya community of practice (COP). Jadi ini stakeholder BPPK yang kami bangun menjadi satu komunitas. Mereka inilah yang memberi feedback saat kami merancang kurikulum, sehingga diklat itu akan selalu update.

Apakah model Corpu ini lebih efektif meningkatkan profesionalisme aparat?

Pendekatan ini sebenarnya pendekatan yang paling update untuk mengedukasi orang. Kan kuncinya orang comply itu paham. Kalau sudah paham dia bakal mau. Nah, kalau sudah mau, dia patuh.

Kami sudah menjadi anggota World Corporate University Union. Jadi platform yang kita pakai itu benar- benar yang terkini. Dengan cara ini, karena Corpu ini kan diuji, ia bisa diyakini lebih efektif meningkatkan profesionalisme aparat ketimbang model sebelumnya.

Bagaimana mendamaikan pendekatan birokrasi dengan pendekatan Corpu?

Berbagai pilar tadi kan diselaraskan di bawah satu payung yang dipimpin Chief Operating Officer (COO), yang di atasnya ada Chief Executive Officer (CEO). Jadi kita buat seperti bayangan. COO ini ya misalnya Kapusdiklat Pajak, CEO- nya saya Kepala BPPK.

Harus diakui, pendekatan korporasi lebih kompatibel dengan platform Corpu ketimbang pendekatan birokrasi. Karena memang itu kebutuhan, ya kita penuhi. Untuk mengedukasi, birokrasi harus lentur, tanpa melanggar aturan, tanpa mengubah struktur organisasi.

Itulah sebabnya kami juga melakukan rebranding. Ini agar semua orang tahu. Logo pun kita buat. Logo yang Kemenkeu tetapi kita standarkan layanan seperti layaknya learning centre yang bonafide, punya web base yang bisa diandalkan, dan sebentar lagi kita punya aplikasi di Android.

Soal diklat ke luar. Bisa dijelaskan?

Mengenai diklat ke luar Kemenkeu, ini sebenarnya kami sudah lakukan. Porsinya sekarang sudah mencapai 30%. Misalnya diklat untuk anggaran dan perbendaharaan, itu kita lebih banyak melayani kementerian/lembaga lain. Bahkan ada universitas yang minta. Kami melihat, permintaan ke depan dari eksternal ini semakin banyak.

Apa rencana BPPK untuk diklat ke luar ini?

Harus diakui, tantangan ke luar ini lebih besar. Sifatnya kan lebih dinamis ketimbang internal. Tapi harus tetap disiapkan. Berbagai kebutuhan kita petakan. Inilah untungnya kami memiliki COP, jadi bisa tahu persis tantangan tersebut, bagaimana petanya dan solusinya.

Misalnya, PKN STAN. Itu kami harus bekali mahasiswanya dengan ilmu yang lebih general. Dia harus tetap kuat di keuangan negara tapi fleksibel dengan materi lain yang terkait. Dia harus paham core ekonomi, bukan cara menghitung pajak saja. Karena itu, kami kerja sama dengan berbagai pihak.

Lalu dari sisi college atau kediklatan. Karena masukan COP, kami jadi paham bahwa core yang dibutuhkan oleh stakeholder. Kalo untuk internal itu lebih membutuhkan sesuatu yang integrated, berbeda untuk eksternal yang membutuhkan sesuatu yang lebih mudah dikunyah.

Makanya tahun depan kami akan lebih masif dengan berbagai hal tadi. Diklat internal jalan, eksternal juga jalan. Open class yang tadinya cuma sekian dan kapasitas akan ditambah, variasi topik juga akan lebih banyak, dan akan lebih banyak mengundang pihak luar untuk ikut mewarnainya.

Ini sudah kita mapping, bahkan sampai detail. Untuk  menjamin itu bisa jalan berkelanjutan, kami buat blueprint dan timeline untuk short/medium term-nya. Termasuk pengembangan pegawai. Para dosen itu tidak boleh lagi punya pengetahuan itu-itu saja. Mereka juga harus cross knowledge. (Amu)

Simak wawancara Kepala BPPK Astera Primanto Bhakti selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi khusus akhir tahun di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?