KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 14 April 2024 | 08:30 WIB
Bingung Hitung Nilai Pabean? Bisa Ajukan Valuation Advice ke DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Importir yang merasa kesulitan atau ragu dengan nilai pabean yang perlu diberitahukan dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Importir dapat mengajukan permohonan valuation advice untuk mendapatkan petunjuk mengenai cara perhitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor. Tata cara pengajuan permohonan valuation advice diatur dalam PMK 134/2018.

Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan importir,” bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 134/2018, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan pengertian tersebut, importir akan diberikan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor. Dengan demikian, importir dapat menghitung nilai pabean atas barang impor tersebut.

Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi 6 ketentuan. Pertama, diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan. Kedua, diajukan atas 1 materi substansi.

Ketiga, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding. Keempat, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kelima, barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Keenam, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir. Sebagai informasi, materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Merujuk pada PMK 134/2018, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC. Dalam hal sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan valuation advice disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.

Sementara itu, dokumen terkait dengan materi substansi nilai dapat berupa: perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds); polis asuransi; dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Atas permohonan itu, direktur atas nama dirjen bea dan cukai menerbitkan valuation advice. Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk diperhatikan, permohonan valuation advice tersebut juga bisa ditolak.

Penolakan terjadi apabila hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan persyaratan. Penolakan juga dapat terjadi apabila importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Selain itu, permohonan valuation advice juga dapat ditolak jika importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan. Importir diminta penjelasan secara lisan apabila data dan/atau dokumen yang dilampirkan serta dokumen tambahan yang diserahkan belum memadai untuk dapat diberikan valuation advice. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini