Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Importir yang merasa kesulitan atau ragu dengan nilai pabean yang perlu diberitahukan dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Importir dapat mengajukan permohonan valuation advice untuk mendapatkan petunjuk mengenai cara perhitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor. Tata cara pengajuan permohonan valuation advice diatur dalam PMK 134/2018.
“Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan importir,” bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 134/2018, dikutip pada Minggu (14/4/2024).
Berdasarkan pengertian tersebut, importir akan diberikan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor. Dengan demikian, importir dapat menghitung nilai pabean atas barang impor tersebut.
Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi 6 ketentuan. Pertama, diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan. Kedua, diajukan atas 1 materi substansi.
Ketiga, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding. Keempat, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.
Kelima, barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Keenam, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir. Sebagai informasi, materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
Merujuk pada PMK 134/2018, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola DJBC. Dalam hal sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
Permohonan valuation advice disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan.
Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.
Sementara itu, dokumen terkait dengan materi substansi nilai dapat berupa: perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds); polis asuransi; dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.
Atas permohonan itu, direktur atas nama dirjen bea dan cukai menerbitkan valuation advice. Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.
Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk diperhatikan, permohonan valuation advice tersebut juga bisa ditolak.
Penolakan terjadi apabila hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan persyaratan. Penolakan juga dapat terjadi apabila importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Selain itu, permohonan valuation advice juga dapat ditolak jika importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan. Importir diminta penjelasan secara lisan apabila data dan/atau dokumen yang dilampirkan serta dokumen tambahan yang diserahkan belum memadai untuk dapat diberikan valuation advice. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.