PMK 66/2023

Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:00 WIB
Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kriteria bingkisan dari pemberi kerja untuk pegawai yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu ini termasuk bingkisan yang diberikan pemberi kerja.

"Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek," bunyi salah satu poin pada lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dibatasi bentuknya berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman. Selain itu, agar dikecualikan dari objek pajak, bingkisan ini harus diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Pengecualian objek pajak juga berlaku untuk bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain hari raya keagamaan. Batasannya, bingkisan ini diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan pajak atas penghasilan tidak memandang bentuknya, baik dalam uang atau selain uang.

Meski demikian, lanjutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra