SELEBRITAS

Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 07:00 WIB
Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Youtuber Beemz Aryo dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik konten Youtuebe 'Kretek Abal-Abal' Bima Aryo mendatangi KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

Bima melakukan sesi 'kretek kepala' kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. Menariknya, pertemuan ini tak cuma praktik 'kretek' semata. Widi memanfaatkan momen ini untuk memberi edukasi pajak untuk Bimo Aryo. Beberapa pertanyaan soal pajak tidak luput disampaikan Bimo, seperti mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Soal pajak ini suka bingung, seperti ketika buat NPWP itu sudah cukup dan semua beres, ternyata ada hal lain yang harus dilakukan setelah itu," katanya melalui akun YouTube Beemz Aryo dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menjabarkan tantangan pemenuhan kewajiban perpajakan pada kalangan profesional seperti artis dan selebgram ada pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan. Dia menerangkan kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan banyak yang beranggapan bahwa urusan pajak sudah selesai saat membuat NPWP dan menerima bukti potong pajak atas penghasilan.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum lengkap. Pasalnya, bukti potong tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk perolehan harta yang didapatkan juga masuk dalam komponen pelaporan SPT Tahunan.

"Bukti potong itu kan seperti prepaid bahwa sudah dipotong pajak penghasilan di muka. Nanti pada akhir tahun itu semua dikumpulkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, jadi tidak cukup hanya dipotong," ungkap Widi.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Dia menambahkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi instrumen penting dalam menjalankan pembangunan. Tantangan kepatuhan pajak saat ini lebih besar pada aspek materiel dibandingkan kepatuhan formal dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Kepatuhan formal sudah 80% tapi kalau kepatuhan meteriel belum terlalu bagus dan itu bisa dilihat dari tax ratio yang masih rendah. Jadi kejujuran untuk membayar pajak dengan jumlah yang sesungguhnya masih perlu ditingkatkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra