SELEBRITAS

Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Desember 2021 | 07:00 WIB
Bimo Aryo 'Kretek Abal-Abal' Datangi KPP Pasar Rebo, Ngapain Nih?

Youtuber Beemz Aryo dan Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemilik konten Youtuebe 'Kretek Abal-Abal' Bima Aryo mendatangi KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.

Bima melakukan sesi 'kretek kepala' kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo. Menariknya, pertemuan ini tak cuma praktik 'kretek' semata. Widi memanfaatkan momen ini untuk memberi edukasi pajak untuk Bimo Aryo. Beberapa pertanyaan soal pajak tidak luput disampaikan Bimo, seperti mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Soal pajak ini suka bingung, seperti ketika buat NPWP itu sudah cukup dan semua beres, ternyata ada hal lain yang harus dilakukan setelah itu," katanya melalui akun YouTube Beemz Aryo dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menjabarkan tantangan pemenuhan kewajiban perpajakan pada kalangan profesional seperti artis dan selebgram ada pada mekanisme pelaporan SPT Tahunan. Dia menerangkan kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan banyak yang beranggapan bahwa urusan pajak sudah selesai saat membuat NPWP dan menerima bukti potong pajak atas penghasilan.

Menurutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum lengkap. Pasalnya, bukti potong tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, termasuk perolehan harta yang didapatkan juga masuk dalam komponen pelaporan SPT Tahunan.

"Bukti potong itu kan seperti prepaid bahwa sudah dipotong pajak penghasilan di muka. Nanti pada akhir tahun itu semua dikumpulkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan, jadi tidak cukup hanya dipotong," ungkap Widi.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Dia menambahkan kepatuhan pembayaran pajak menjadi instrumen penting dalam menjalankan pembangunan. Tantangan kepatuhan pajak saat ini lebih besar pada aspek materiel dibandingkan kepatuhan formal dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Kepatuhan formal sudah 80% tapi kalau kepatuhan meteriel belum terlalu bagus dan itu bisa dilihat dari tax ratio yang masih rendah. Jadi kejujuran untuk membayar pajak dengan jumlah yang sesungguhnya masih perlu ditingkatkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai