KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuningan pada 2 Maret 2024.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kab. Kuningan. Tuti menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari KPP Pratama Kuningan yang telah memfasilitasi Ikatan Notaris Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Dengan adanya tim dari KPP Pratama Kuningan, kami senang. Sebab, jika ada permasalahan yang terjadi bisa langsung diselesaikan dan kami bisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan Fitri Hikmawati menuturkan penghitungan penghasilan neto untuk notaris menggunakan norma, sedikit berbeda dengan penghitungan pajak untuk karyawan ataupun usahawan.

"Norma yang digunakan adalah sebesar 5%. Jadi, penghitungan pajak notaris ialah penghasilan bruto dikalikan 50% baru dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif pajaknya," ujarnya.

Fitri berharap kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan KPP Pratama Kuningan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama notaris, untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.

Baca Juga:
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja