KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Kuningan pada 2 Maret 2024.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kab. Kuningan. Tuti menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dari KPP Pratama Kuningan yang telah memfasilitasi Ikatan Notaris Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Dengan adanya tim dari KPP Pratama Kuningan, kami senang. Sebab, jika ada permasalahan yang terjadi bisa langsung diselesaikan dan kami bisa tenang melaporkan SPT Tahunan dengan segera," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kuningan Fitri Hikmawati menuturkan penghitungan penghasilan neto untuk notaris menggunakan norma, sedikit berbeda dengan penghitungan pajak untuk karyawan ataupun usahawan.

"Norma yang digunakan adalah sebesar 5%. Jadi, penghitungan pajak notaris ialah penghasilan bruto dikalikan 50% baru dikurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikalikan tarif pajaknya," ujarnya.

Fitri berharap kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan KPP Pratama Kuningan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama notaris, untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2024.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses