PP 1/2021

Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:03 WIB
Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Salinan PP 1/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap wajib bayar, menteri keuangan dapat meminta pemeriksaan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan mengenai permintaan pemeriksaan terhadap instansi pengelola PNBP ini masuk dalam Pasal 8 PP 1/2021. Aturan pelaksanaan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemeriksaan akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Permintaan pemeriksaan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PNBP, indikasi kerugian negara atau tindak pidana, berdasarkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), atau berdasarkan hasil pengawasan menteri keuangan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPKP memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerahkan surat tugas kepada terperiksa, menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban terperiksa selama dan setelah pemeriksaan, hingga mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, BPKP berwenang untuk memeriksa serta meminjam barang bukti, meminta keterangan dan bukti yang diperlukan, memasuki tempat penyimpanan dokumen hingga uang yang bisa menjadi petunjuk, mengakses data, dan kewenangan-kewenangan lainnya.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi, menteri keuangan ataupun pimpinan instansi harus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bila pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pada bidang penerimaan negara, indikasi kerugian negara, atau indikasi unsur tindak pidana di luar pihak yang diperiksa, BPKP perlu menyampaikan informasi tersebut secara terpisah kepada menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP terkait. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN