PP 1/2021

Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:03 WIB
Bila Ada Indikasi Pelanggaran PNBP, K/L Pengelola Bisa Diperiksa

Salinan PP 1/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya terhadap wajib bayar, menteri keuangan dapat meminta pemeriksaan terhadap kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan mengenai permintaan pemeriksaan terhadap instansi pengelola PNBP ini masuk dalam Pasal 8 PP 1/2021. Aturan pelaksanaan Pasal 57 UU 9/2018 tentang PNBP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Menteri dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dalam hal ini, pemeriksaan akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Permintaan pemeriksaan berdasarkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan PNBP, indikasi kerugian negara atau tindak pidana, berdasarkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), atau berdasarkan hasil pengawasan menteri keuangan.

Dalam melakukan pemeriksaan, BPKP memiliki beberapa kewajiban, seperti menyerahkan surat tugas kepada terperiksa, menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan, menjelaskan hak dan kewajiban terperiksa selama dan setelah pemeriksaan, hingga mengembalikan barang bukti dan dokumen pendukung pemeriksaan.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, BPKP berwenang untuk memeriksa serta meminjam barang bukti, meminta keterangan dan bukti yang diperlukan, memasuki tempat penyimpanan dokumen hingga uang yang bisa menjadi petunjuk, mengakses data, dan kewenangan-kewenangan lainnya.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi, menteri keuangan ataupun pimpinan instansi harus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bila pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pada bidang penerimaan negara, indikasi kerugian negara, atau indikasi unsur tindak pidana di luar pihak yang diperiksa, BPKP perlu menyampaikan informasi tersebut secara terpisah kepada menteri keuangan atau pimpinan instansi pengelola PNBP terkait. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan