KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Bikin Rugi Rp740 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:00 WIB
Bikin Rugi Rp740 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial CL ke Kejaksaan Negeri Tangerang Utara. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Januari-Desember 2016

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka CL juga ditengarai tidak menyetorkan PPN yang dipungut pada Januari-Desember 2016.

"Pemidanaan ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selamat menuturkan pemidanaan terhadap CL dilakukan sebagai upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur PT IMD CL tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sejumlah Rp740,39 juta.

Tersangka CL diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara juga telah diupayakan melalui upaya asset tracing dan penilaian aset milik tersangka. Adapun penilaian aset tersebut dilakukan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dari penelusuran aset oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kegiatan penyitaan juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.

Selamat menegaskan DJP akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas dilakukan setelah DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP terkait dengan penghentian penyidikan. Sayangnya, wajib pajak justru tidak memanfaatkannya.

"Untuk itu, seluruh wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Selamat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi