KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Bikin Rugi Rp740 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:00 WIB
Bikin Rugi Rp740 Juta, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial CL ke Kejaksaan Negeri Tangerang Utara. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Januari-Desember 2016

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka CL juga ditengarai tidak menyetorkan PPN yang dipungut pada Januari-Desember 2016.

"Pemidanaan ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," katanya, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selamat menuturkan pemidanaan terhadap CL dilakukan sebagai upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur PT IMD CL tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sejumlah Rp740,39 juta.

Tersangka CL diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara juga telah diupayakan melalui upaya asset tracing dan penilaian aset milik tersangka. Adapun penilaian aset tersebut dilakukan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dari penelusuran aset oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kegiatan penyitaan juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.

Selamat menegaskan DJP akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas dilakukan setelah DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP terkait dengan penghentian penyidikan. Sayangnya, wajib pajak justru tidak memanfaatkannya.

"Untuk itu, seluruh wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Selamat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN