KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka AY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengatakan tersangka AY ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT EIB pada 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AY melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110,72 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tersangka AY merupakan pelaku intelektual (intellectual dader) dari jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang sudah diungkap oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebelumnya. Penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap sebelum tersangka AY sudah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik menyerahkan aset sitaan milik tersangka berupa 2 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Aset-aset ini disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka Diberi Kesempatan untuk Melunasi Pajak

Sebelum proses penyidikan dimulai, lanjut Bayu, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka AY untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tersangka AY sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Juli - 30 Agustus 2023. Tersangka ditahan karena bersikap tidak kooperatif serta dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tindak pidana.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menegaskan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk memangkas tuntas jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

"Kami berharap penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus mengedukasi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Bayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra