KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 05 September 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka AY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengatakan tersangka AY ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT EIB pada 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AY melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110,72 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tersangka AY merupakan pelaku intelektual (intellectual dader) dari jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang sudah diungkap oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebelumnya. Penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap sebelum tersangka AY sudah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik menyerahkan aset sitaan milik tersangka berupa 2 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Aset-aset ini disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka Diberi Kesempatan untuk Melunasi Pajak

Sebelum proses penyidikan dimulai, lanjut Bayu, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka AY untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tersangka AY sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Juli - 30 Agustus 2023. Tersangka ditahan karena bersikap tidak kooperatif serta dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tindak pidana.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menegaskan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk memangkas tuntas jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

"Kami berharap penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus mengedukasi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Bayu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi