KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama 2019.

"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,65 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, penyidik kanwil DJP telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri berhak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak dan denda sebesar 100% sehingga tersangka tidak dilakukan penyidikan.

"Namun demikian, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tulis kanwil DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam proses penyidikan, tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 UU KUP dapat dilakukan penghentian penyidikan bila melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali lipat.

Hingga sampai ke Kejari Jakarta Timur, tersangka juga tidak kunjung memanfaatkan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak, sekaligus juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan