KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Januari 2023 | 12:30 WIB
Bikin Rugi Negara Rp5,65 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama 2019.

"Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,65 miliar," sebut Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, penyidik kanwil DJP telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri berhak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak dan denda sebesar 100% sehingga tersangka tidak dilakukan penyidikan.

"Namun demikian, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tulis kanwil DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam proses penyidikan, tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 UU KUP dapat dilakukan penghentian penyidikan bila melunasi kerugian pada pendapatan negara dan denda sebesar 3 kali lipat.

Hingga sampai ke Kejari Jakarta Timur, tersangka juga tidak kunjung memanfaatkan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kanwil DJP Jakarta Timur berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak, sekaligus juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN