KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Bikin Rugi Miliaran, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Dibawa ke Kejati

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 09:30 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Dibawa ke Kejati

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan tersangka berinisial AT tersebut langsung ditahan karena ditengarai melakukan penggelapan pajak yang merugikan penerimaan negara hingga Rp3,5 miliar.

"Setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura selama 20 hari," katanya, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lexy menambahkan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan antara lain 5 bundel buku atau dokumen perusahaan serta 1 rekening koran PT JTP.

Untuk diketahui, tersangka AT melalui perusahaan PT JTP menggunakan faktur pajak fiktif atas transaksi pembelian BBM solar industri pada Maret hingga Juli 2019 sehingga seolah-olah perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran pajak.

AT diduga kuat telah melanggar Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Untuk memudahkan persidangan terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Lexy seperti dilansir borneonews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan