ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang wajib pajak mengajukan pertanyaan kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui medsos. Dirinya mengaku pernah melakukan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 17 tahun silam. Dalam rentang waktu hingga saat ini, dirinya tidak aktif menjalankan kewajiban perpajakan sehingga NPWP berstatus non-efektif (NE).

Dalam kasus di atas, apakah NPWP bisa diaktifkan kembali? Apalagi pada periode 17 tahun lalu pendaftaran NPWP bisa dilakukan tanpa email aktif. Jawabannya, bisa. Pada prinsipnya, NPWP berstatus NE bisa diajukan pengaktifan kembali melalui KPP terdaftar.

"Jika diajukan melalui KPP, silakan isi dan tandatangani formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP NE dan dilampiri dokumen pendukung," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Lantas, yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah apakah dulu pernah mengaktivasi EFIN? Jika belum maka wajib pajak perlu mengaktivasi WFIN terlebih dulu ke KPP.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Untuk diperhatikan, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Sebagai informasi, wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya