KEBIJAKAN PEMERINTAH

Big Data Kependudukan Diklaim Berguna Bagi Perbankan, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 16:00 WIB
Big Data Kependudukan Diklaim Berguna Bagi Perbankan, Seperti Apa?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri meyakini analisis big data kependudukan akan mempunyai manfaat yang besar dalam berbagai aspek di antaranya untuk keperluan industri keuangan dan perbankan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan data kependudukan Indonesia bergerak dinamis setiap bulan. Penduduk yang pindah domisili pada periode November 2020 hingga Februari 2021 saja mencapai 2,03 juta jiwa.

Perinciannya, pada November 2020 penduduk yang pindah domisili mencapai 508.069 jiwa dan pada Desember 2020 sebanyak 529.382 jiwa. Lalu, memasuki Januari 2021 tercatat 498.213 jiwa penduduk yang pindah alamat dan pada Februari 2021 naik menjadi 499.051 jiwa.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Pergerakan selama 4 bulan saja sudah lebih dari 2 juta penduduk pindah domisili. Belum lagi ditambah yang meninggal, yang lahir, yang berubah pekerjaan, dan lainnya," katanya di laman resmi Kemendagri, dikutip Senin (8/3/2021).

Zudan menjelaskan analisis big data kependudukan terus diperbarui setiap hari berdasarkan laporan perubahan data yang disampaikan penduduk. Menurutnya, basis data yang dimiliki Ditjen Dukcapil memiliki banyak manfaat.

Salah satunya, pemanfaatan data Dukcapil akan sangat berguna untuk industri jasa keuangan dan perbankan. Menurutnya, data kependudukan yang dianalisis melalui big data memiliki manfaat untuk mengetahui kondisi terbaru dari setiap nasabah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kegunaannya banyak sekali. Bagi perbankan dan industri keuangan bisa mengetahui siapa nasabahnya yang meninggal dunia atau pindah alamat," tuturnya.

Zudan menambahkan setiap perubahan data kependudukan dikelola secara otomasi sehingga memudahkan penggunaan data. Pergerakan data kependudukan disusun secara real time dan sesuai dengan nama dan alamat yang tertera dalam nomor induk kependudukan (NIK).

"Dukcapil melakukan updating data setiap hari berdasarkan pelaporan dari penduduknya," ujar Zudan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN