AMERIKA SERIKAT

Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 16:00 WIB
Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

Presiden AS Joe Biden.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kebijakan pengenaan pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan yang diterima oleh orang-orang terkaya di AS.

Menurut Biden, pajak minimum dengan tarif sebesar 25% tersebut diperlukan guna memastikan para miliarder membayar pajak dengan adil.

"Saya mengusulkan pajak minimum 25%. Pajak ini akan menghasilkan US$500 miliar untuk 10 tahun ke depan. Bayangkan dampaknya bagi AS," kata Biden dalam pidato State of the Union 2024, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Merujuk pada dokumen yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pajak minimum sebesar 25% dari total penghasilan bakal dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta.

Menurut Kementerian Keuangan AS, pajak minimum atas penghasilan orang kaya diperlukan mengingat kelompok wajib pajak tersebut menanggung beban pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan wajib pajak kelas menengah.

White House AS mencatat beban pajak yang ditanggung oleh orang-orang terkaya AS hanya sebesar 8,2% atau lebih rendah dibandingkan dengan beban pajak yang ditanggung oleh rata-rata wajib pajak kelas menengah.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Menurut pemerintah, rendahnya tarif efektif yang ditanggung oleh orang kaya tersebut disebabkan adanya pemberlakuan tarif PPh yang lebih rendah terhadap penghasilan pasif seperti long term capital gains dan dividen.

Bila disetujui, pajak minimum sebesar 25% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak sekaligus atas unrealized gains.

Wajib pajak dengan total kekayaan bersih di atas US$100 juta tersebut juga harus menyampaikan laporan khusus terkait dengan jenis dan nilai dari setiap aset yang dimiliki sekaligus total utang pada akhir tahun.

Jika proposal tersebut disetujui, pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan orang kaya berlaku mulai tahun pajak setelah 31 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%