AMERIKA SERIKAT

Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Maret 2024 | 16:00 WIB
Biden Usulkan Orang-Orang Kaya di AS Dikenai Pajak Minimum 25 Persen

Presiden AS Joe Biden.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kebijakan pengenaan pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan yang diterima oleh orang-orang terkaya di AS.

Menurut Biden, pajak minimum dengan tarif sebesar 25% tersebut diperlukan guna memastikan para miliarder membayar pajak dengan adil.

"Saya mengusulkan pajak minimum 25%. Pajak ini akan menghasilkan US$500 miliar untuk 10 tahun ke depan. Bayangkan dampaknya bagi AS," kata Biden dalam pidato State of the Union 2024, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada dokumen yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pajak minimum sebesar 25% dari total penghasilan bakal dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan bersih di atas US$100 juta.

Menurut Kementerian Keuangan AS, pajak minimum atas penghasilan orang kaya diperlukan mengingat kelompok wajib pajak tersebut menanggung beban pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah bila dibandingkan dengan wajib pajak kelas menengah.

White House AS mencatat beban pajak yang ditanggung oleh orang-orang terkaya AS hanya sebesar 8,2% atau lebih rendah dibandingkan dengan beban pajak yang ditanggung oleh rata-rata wajib pajak kelas menengah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut pemerintah, rendahnya tarif efektif yang ditanggung oleh orang kaya tersebut disebabkan adanya pemberlakuan tarif PPh yang lebih rendah terhadap penghasilan pasif seperti long term capital gains dan dividen.

Bila disetujui, pajak minimum sebesar 25% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak sekaligus atas unrealized gains.

Wajib pajak dengan total kekayaan bersih di atas US$100 juta tersebut juga harus menyampaikan laporan khusus terkait dengan jenis dan nilai dari setiap aset yang dimiliki sekaligus total utang pada akhir tahun.

Jika proposal tersebut disetujui, pajak minimum sebesar 25% atas penghasilan orang kaya berlaku mulai tahun pajak setelah 31 Desember 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra